Parkir Aman di Jakarta: Hindari Tilangan dengan Tips Ini

Parkir Aman di Jakarta: Hindari Tilangan dengan Tips Ini


lowongankerja.asia

– Perlu diketahui bahwa kendaraan yang diparkir, baik itu mobil atau sepeda motor di Jakarta, berisiko mendapatkan tilangan.

Khususnya pada saat-saat padat ketika umumnya menjadi waktu untuk menghadapi denda dari kamera ETLE atau tilang elektronik.

Karena situasi tersebut, banyak pengendara yang terpaksa memarkir mobil secara acak tanpa memikirkan hukum atau keamanan.

Parkir di area tidak seharusnya dapat menyebabkan kemacetan dan bahkan mendapat denda tilangan.

Selanjutnya, apa langkah-langkah untuk mencegah tertib parkir kendaraan Anda sehingga tidak terkena denda?

Menurut Rio Octaviano, Ketua Indonesia Parking Association (IPA), semua pengemudi harus dapat mengidentifikasi tempat parkir yang telah diresmikan oleh pemerintah daerah atau manajemen wilayah tersebut.

Parkir Aman di Jakarta: Hindari Tilangan dengan Tips Ini

“Yang pertama harus dipastikan adalah bahwa area parkir itu memang dikhususkan untuk kendaraan. Umumnya diidentifikasi melalui petunjuk resmi seperti rambu lalu lintas atau garis penanda jalan yang jelas,” ungkap Rio pada 6 Mei 2025, merujuk kepada informasi dari Kompas.com.

Rio juga menekankan pentinya supaya para pengemudi tidak mencoba memarkir mobil di pinggir jalan apabila hal itu menganggu aliran traffik, misalnya ketika posisi mobil tersebut menyatu dengan jalanan utama atau mencegah kendaraan lain lewat dengan mudah.

Selanjutnya, dia menggarisbawahi kepentingan etika ketika memarkirkan kendaraannya di tempat umum.

Sebagai contoh, ketika melakukan parkir seri, pengendara harus mengecek apakah terdapat ruangan yang cukup untuk mobil di samping agar tidak mengganggu pembukaan dan penutupan pintu atau keluar-masuk dari kendaraan tersebut.

“Kita sering melihat kendaraan diparkir terlalu dekat satu sama lain tanpa mempertimbangkan ruang untuk mobil di sampingnya, ini sungguh tindakan yang kurang tepat,” katanya.

Bagi para pemilik kendaraan yang ingin menaruh mobil mereka di area parkiran jalan raya yang ditangani dengan formalitas hukum misalkan di wilayah DKI Jakarta, penting untuk mengonfirmasi bahwa membayar biayanya dilakukan lewat petugas TPE (Terminal Parkir Elektronik), atau bisa juga pakai platform mobile parking yang telah disiapkan oleh pihak berwenang.

“Bila memarkirkan kendaraan menggunakan petugas parkir resmi, pastikan untuk membayar sesuai dengan tarif yang telah di tetapkan, umumnya mereka juga sudah memiliki seragam serta kwitansi,” ujar Rio.

Dengan memarkir kendaraan secara sah dan aman, pengemudi bukan saja dapat mengelak dari ancaman denda, namun juga berkontribusi pada peningkatan aliran lalu lintas dan kenyamanan umum.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *