Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN Segera Cair Juni 2025


lowongankerja.asia

Kementerian Agama akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025.

Tunjangan insentif tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subiyanto untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Hal ini dikatakan Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (7/5/2025). Menurutnya, Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 perbulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun. Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencariannya (satu semester).

Kepala Kementerian Agama tersebut menegaskan bahwa meningkatkan kesejahteraan para guru merupakan prioritas yang sangat ditekankan oleh Presiden Prabowo, di antaranya dengan memberikan tunjangan insentif kepada guru non-ASN di lembaga pendidikan seperti RA dan Madrasah.

“Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair,” sambungnya.

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menambahkan bahwa ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif. “Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000,” tegas mantan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM ini.

Berikut adalah syarat-syarat bagi guru PAUD dan Madrasah yang berhak menerima bonus insentif:

1. Mengajar aktif di RA, MI, MTs atau MA/MAK serta sudah tercatat dalam database yang dikelola oleh Direktorat GTK Madrasah;

2. ⁠Belum lulus Sertifikasi;

3. ⁠Mempunyai Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) serta atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dari Kementerian Pendidikan;

4. ⁠Pengajar di Satminkal dibangun oleh Kementerian Agama;

5. Berposisi sebagai Guru Tetap Madrasah, yakni guru bukan pegawai negeri sipil yang dilantik oleh pemerintah atau pemerintah daerah, kepala madrasah negeri beserta pemimpin lembaga pendidikan yang digalakkan masyarakat dengan durasi minimal dua tahun tanpa henti, dan dicatat dalam unit adminstratif dasar di madrasah berizin dari kementerian agama serta menjalankan tanggung jawab utamanya sebagai pengajar.

6. Pegawai dengan status GTY atau GTTY yang bertugas di madrasah swasta minimal selama 2 (dua) tahun tanpa henti, terdaftar dalam sistem kepegawaian di madrasah tersebut yang telah mendapatkan persetujuan didirikan oleh Kemenag, dan menjalankan kewajiban utamanya sebagai guru;

7. ⁠Mencapai Syarat Minimal Pendidikan Sarjana S-1 atau Diploma IV;

8. ⁠Mencukupi tuntutan pekerjaan sebanyak minimal 6 jam dalam bentuk pertemuan langsung di kantor Satminkalnya;

9. ⁠Bukan pengambil manfaat jenis bantuan serupa dari entitas lain ataupun dana yang berasal dari anggaran DIPA milik Kementerian Agama;

10. ⁠Masih di bawah umur pensiun (60 tahun);

11. ⁠Status tidak berubah bagi guru RA dan Madrasah;

12. ⁠Tidak diikatkan sebagai pegawai tetap di lembaga lain kecuali RA dan Madrasah;

13. ⁠Tidak mengambil posisi ganda dalam instansi eksekutif, yudikatif, ataupun legislatif; serta

14. ⁠Bonus insentif hanya diterima oleh guru yang telah memenuhi kriteria pembayaran menurut data di Sistem Informasi Direktorat GTK Madrasah.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *