- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, incident, military weapons, weapons, weapons and warfarecrime, incident, military weapons, weapons, weapons and warfare - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
4
ACEH UTARA, lowongankerja.asia
– Senjata yang dipakai oleh oknum Angkatan Laut TNI bernama Dede Irawan dalam pembunuhan terhadap Hasfiani (37), biasa disebut Imam, adalah senjata pribadinya sendiri dan tidak berasal dari persenjataan resmi angkatan laut TNI.
Demikian disampaikan oleh perwira penuntut militer pada perkara ini, Letnan Kolonel Chk Bambang Permadi, saat sidang di Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan sesi maraton selama tiga hari terakhir.
Pembawa sidang di pengadilan itu diketuai oleh Letkol Chk Arif Kusnandar, sementara Letkol Chk Hari Santoso danMayor Chk Raden Muhammad Hendri berperan sebagai hakim anggota.
Bambang menyebutkan bahwa tim penyelidik sudah berupaya untuk menemukan senjata buatan lokal tersebut.
Menurut keterangan dari pelaku, senapan jenis pistol telah dilemparkan ke dalam satu sungai yang berdekatan dengan Pelabuhan Krueng Geukuh, di wilayah kabupaten Aceh Utara, sebagai upaya untuk memusnahkan bukti fisik tersebut.
Petugas sudah mengirimkan peraih medali emas dari TNI AL guna mencari senjata itu.
Akan tetapi, lantaran air di sungai tersebut terus-menerus kotor, senjata tak juga ditemukan sampai sidang pun dilaksanakan.
Penyidik juga mengeksplorasi area tambahan, yakni di titik dimana Kapal KAL Bireuen bersandar di Pantai Pelabuhan Krueng Geukuh, Aceh Utara.
Di tempat itu, para penyelam mengenali tas yang dipenuhi dengan pakaian milik korban dan didalamnya terdapat batu bata untuk membuat tas tersebut terendam ke dasar lautan.
“Tersebut senjata tersebut dibeli oleh terdakwa di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung,” jelas Raden.
Pada sidang tersebut, hadir tujuh orang saksi, salah satunya berasal dari kalangan masyarakat umum.
Pada sidang tersebut, peran sebagai odtur atau penuntut umum diemban oleh Bambang Permadi, sementara Paniteranya dikelola oleh Lettu Chk Ageng Suyanto.
Hari ini, ada persidangan yang membahas pemeriksaan terhadap terdakwa.
Sekarang ini, Kelasi Kedua yang bernama awalnya adalah DI telah menghabisi nyawa penjual mobil bernama Imam pada tanggal 14 Maret 2025.
Jenazahnya dibuang di Gunung Sala, yang berada di Kabupaten Aceh Utara, lalu dimasukan ke dalam sebuah karung.