- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
business, commerce, government, indonesia, planningbusiness, commerce, government, indonesia, planning - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
3
lowongankerja.asia, MANGUPURA –
Pemkab Badung lewat Diskop UKMP sedang merancang taktik penting guna mensupport program nasional dengan cara membentuk Koperasi Merah Putih di setiap desanya.
Diskop UKMP bahkan bertujuan untuk mendirikan sebanyak 10 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih baru di tahun 2025 ini.
Plt Kepala Diskop UKMP Badung, Anak Agung Sukadana mengatakan bahwa pendirian koperasi tersebut adalah hasil penerapan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025.
Mereka menyatakan bahwa tiap-tiap desa wajib mendirikan koperasi yang dikenal sebagai Koperasi Merah Putih.
“Kami tengah menyiapkan agenda Musyawarah Desa atau Kelurahan terkait dengan pendirian Koperasi Merah Putih, kegiatan tersebut bakal dilaksanakan dari tanggal 9 sampai 15 Mei 2025. Ini merupakan tahap awal yang signifikan,” katanya ketika dihubungi Selasa, 6 Mei 2025.
Dia menyatakan diri bersedia membantu sebanyak 62 desa dan kelurahan dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa guna mendirikan Koperasi Merah Putih.
Pemerintah Kabupaten Badung sepenuhnya menyetujui dan akan membantu pelaksanaan kebijakan tersebut sebagai elemen dalam perubahan ekonomi di daerah setempat.
“Pada tahun ini pemerintah kabupaten Badung menetapkan target setidaknya pembentukan 10 koperasi desa/kelurahan berlogo Merah Putih, yang nantinya akan diluncurkan secara nasional pada tanggal 12 Juli 2025. Diharapkan dengan demikian dapat terdiri dari total 80.000 koperasi Merah Putih se-Indonesia,” ungkapnya.
Sebagaimana telah dikenal, ide Program Koperasi Merah Putih berasal dari Kementerian Koperasi dan Usaha Menengah serta Mikro Republik Indonesia. Peluncuran skala nasional untuk proyek tersebut direncanakan pada tanggal 12 Juli 2025 yang bersamaan dengan hari perayaan Hari Koperasi Nasional.
Pemerintah pusat bertujuan untuk mendirikan sekitar 80 ribu koperasi bernama Merah Putih di seluruh Indonesia. Ini merupakan komponen penting dalam usaha signifikan untuk mengembangkan otonomi ekonomi bagi penduduk pedesaan serta meningkatkan keamanan pangan secara nasional.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, lebih dikenal sebagai Kopdes/Kopkel, akan mempunyai tujuh bidang bisnis utama, yaitu apotik, klinik kesehatan, lembaga pembiayaan, distribusi kebutuhan pokok, pusat administrasi koperasi, gudang/ruang penyimpanan dingin, dan jasa logistik.
Di samping itu, koperasi tersebut bisa mengeksplorasi pengembangan bisnis lain yang sejalan dengan potensi daerah serta permintaan dari warga setempat.
Dana untuk mendirikan koperasi akan diambil dari APBN, APBD, anggaran desa, dan sumber pembiayaan resmi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.(*).
Kumpulan Artikel
Bali