- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, criminal cases, news, politics, politics and lawcrime, criminal cases, news, politics, politics and law - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
7
Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang kedua untuk Hasto Kristiyanto pada hari Kamis (8/5), dengan agenda utama yaitu pemeriksaan saksi.
Para saksi yang diperiksa termasuk staf Hasto berinisial K dan penjaga rumah aspirasi sekaligus tempat kerja Hasto, yaitu N.
“Kusnadi dan Nurhasan,” ujar jaksa KPK, Takdir Suhan.
Di luar Hasto dan para saksi, beberapa nama lain turut hadir dalam persidangan tersebut. Istri Hasto, Maria Stefani Ekowati, juga tampak menyaksikan langsung sidang itu.
Terlihat juga mantan Wali Kota Surakarta sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Surakarta FX Hadi Rudyatmo (FX Rudy), eks Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf, Ketua DPRD Nusa Tenggara Timur Emelia Julia Nomleni, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Pulung Agustanto, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dewi Juliani, serta beberapa tokoh lainnya.
Persidanganpun berlangsung mulai pukul 10.10 WIB.
Kasus Hasto
Dalam kasus yang sama, Hasto dituduh telah memberi suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk proses pergantian antar waktu (PAW), serta menghalang-halangi investigasi terkait dengan kasus Harun Masiku.
Pada kasus dugaan suap, Hasto diklaim ikut mendukung dana tersebut. Suap dicurigai dijalankan untuk memastikan Harun terpilih sebagai anggota DPR lewat mekanisme PAW.
Cara tersebut dilakukan dengan memberikan suap kepada Komisioner KPU pada waktu itu, Wahyu Setiawan. Jumlah uang suap yang diberikan sebesar Rp 600 juta.
Disebutkan bahwa suap tersebut dikabarkan dilancarkan oleh Hasto bersama dengan Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, serta Saeful Bahri. Kemudian suap itu diserahkan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.
Pada saat bersamaan, berkaitan dengan kasus diduga penghalang-halangi dalam proses penyelidikan, Hasto dikatakan telah melaksanakan berbagai langkah seperti mendapatkan beberapa kesaksian terkait Masiku dan mempengaruhi para saksi tersebut untuk tidak menyampaikan informasi yang akurat.
Bukan hanya itu saja, ketika melakukan operasi penangkapan terhadap Masiku, Hasto memberi perintah kepada Nur Hasan—yang merupakan petugas keamanan di rumah tersebut dan sering dipakai sebagai ruang kerja—agar menghubungi Masiku agar mencelupkan ponselnya ke dalam air dan kemudian segera kabur.
Selanjutnya, pada tanggal 6 Juni 2024, yaitu 4 hari sebelum Hasto dijadwalkan menjadi saksi dalam kasus Masiku, dia menginstruksikan kepada salah satu stafnya berinisial Kusnadi untuk tenggelamkan ponsel milik Kusnadi sendiri sehingga tidak dapat diketahui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).