Sebelum Memperbarui STNK Honda ADV 160, Ketahui Cara Menghitung Pajak Progresif Ini

Sebelum Memperbarui STNK Honda ADV 160, Ketahui Cara Menghitung Pajak Progresif Ini


MOTOR Plus-online.com – Pastikan Anda memperhatikan pajak progresif yang wajib dibayar sebelum mengurus perpanjangan STNK untuk motor Honda ADV 160, dan caranya cukup sederhana.

Sebab itu, pajak progresif mengatur jumlah pajak sepeda motor yang mesti kakak bayarkan saat memperbarui STNK.

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru-baru ini mengeluarkan ketentuan tarif pajak untuk kendaraan bermotor (PKB).

Yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah ditanda-tangan oleh Plt. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada tanggal 5 Januari tahun 2024.

Sebelum Memperbarui STNK Honda ADV 160, Ketahui Cara Menghitung Pajak Progresif Ini

Menurut peraturan tersebut, tarif pajak progresif untuk sepeda motor naik sebesar 0,5 persen dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang tercantum dalam Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Perbedaan dalam aturan baru tersebut adalah tarif pajak tertinggi sebesar 6% dikenakan pada kendaraan kelima dan setelahnya.

Perhatian penting untuk mengetahui biaya PKB terkini atas kepemilikan mobil pribadi di Jakarta sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024:

  • Vehikel pertama berukuran 2 persen
  • Kedua kendaraan tersebut berukuran sekitar 3 persen
  • Ketiga kendaraannya memiliki ukuran sekitar 4 persen.
  • Kendaraan ke-empat dengan ukuran sekitar 5 persen
  • Kendaraan kelima dan selanjutnya berukuran 6 persen

Oleh karena itu, semakin banyak sepeda motor ataupun alat transportasi lain yang dimiliki saudara, maka biaya PKB-nya akan bertambah tinggi.

Menggunakan istilah pajak progresif, perhitungan tersebut meliputi total jumlah kendaraan yang dikali dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), kemudian dijumlahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Misalnya untuk kepemilikan kedua Honda ADV 160 CBS di Jakarta dengan NJKB Rp 24.800.000.

Akibatnya, pajak progresif yang harus dibayar adalah sejumlah Rp 779.000 ((Rp 24.800.000 x 3%) + Rp 35.000).

Tetapi, perhitungan pajak progresif dapat variatif bergantung pada wilayah serta jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki.

Berikut ini merupakan ketentuan untuk memperbarui STNK Anda:

  • Aslinya KTP serta salinan yang sesuai dengan nama pada STNK dan BPKB harus disiapkan.
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi

Oleh karena itu, jangan heran jika nantinya kakak kamu mendapat pajak progresif, pastikan untuk memperbarui STNK ketika masa berlaku sudah dekat ya.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *