Saksi-Saksi Ungkap Kekhawatiran ASN Terhadap Politik Pilkada di Bengkulu

Saksi-Saksi Ungkap Kekhawatiran ASN Terhadap Politik Pilkada di Bengkulu


BENGKULU, lowongankerja.asia

– Persidangan kasus dugaan gratifikasi dan suap yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kini berlanjut ke tahapan penyaksian pada hari Rabu (7/5/2025).

Rohidin Mersyah dituduh melakukan pemerasan terhadap beberapa petinggi di Pemerintah Provinsi Bengkulu agar mereka bisa mendukung kemenangannya pada Pilgub Bengkulu 2024 yang akan ia ikuti.

Sidang yang dipimpin Hakim Faisol tanggal 7 Mei 2025 membahas pemeriksaan saksi sebanyak tujuh individu, yaitu Meri Sasdi (Pengelola Perpustakaan dan Arsip Propinsi Bengkulu), Hariyadi (Penjabat Balai Keuangan dan Harta Milik Daerah/BKAD), serta Karmawanto (Direktur Dinas Kerjasama).

Selanjutnya terdapat Ika Doni Ikhwan, Nandar Munadi (Asisten Umum Sekretaris Daerah), Sisardi (Staf Ahli), serta Zahirman (Staf Ahli Sekretariat Daerah).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan beberapa hal, termasuk siapa yang meminta uang, ke pihak mana pembayaran dilakukan, dan juga apakah tindakan memberikan uang itu dityesali atau tidak.

Nandar Munadi, Asisten Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, menyebut dirinya memberikan sejumlah uang berdasarkan rasa setia pada pemimpinnya. Namun, dia merasa penyesalan atas tindakannya itu lantaran bertentangan dengan peraturan yang ada.

Nandar menceritakan bahwa dia dipaksa menurut keinginan untuk mendukung Rohidin berkat pengalamannya selama Pilkada Kabupaten Kaur tahun 2020.

Pada waktu tersebut, Nandar yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur memilih untuk tidak membantu bupati terpilih, oleh karena itu dia gagal mendapat posisi tersebut dan pada akhirnya berpindah ke Pemerintahan Provinsi Bengkulu.

Ini dijalankan sesuai dengan pengalaman yang pernah dialami ketika menjadi Sekda Kaur. Apabila saya tidak mendukung bupati terpilih, maka saya akan diberhentikan karena pemilihan umum daerah ini merupakan halangan bagi Aparatur Sipil Negara,” ungkap Nandar.

Pengalaman serupa juga diceritakan oleh saksi Sisardi (Staf Ahli).

Menurut dia, dia harus memberikan sejumlah uang senilai Rp 30 juta ke Nandar yang bertindak sebagai koordinator kemenangan di Kabupaten Kaur. Hal ini dilakukan karena dia merasakan tekanan setelah gagal membantu istri Rohidin ketika berusaha maju menjadi anggota DPR RI.

“Pak Rohidin mengusulkan istrinya menjadi anggota DPR RI, sehingga saya dianggap kurang efisien dan kemudian dipindahkan dari posisi staf ahli. Karena itu pula pada pemilihan kepala daerah, saya turut menyumbangkan sebesar tiga puluh juta rupiah,” keluhannya.


Tanggapan Rohidin

Merespon tuduhan Sisardi, Rohidin Mersyah menyangkal bahwa pemecatannya disebabkan karena performa kerja Sisardi yang kurang baik, seperti yang diperiksa melalui analisis posisi.

“Saya memang belum pernah menambahkan nama Sisardi karena hasil penilaian performa kurang menggembirakan,” ujar Rohidin.

Rohidin menambahkan bahwa sejauh ini Sisardi memang belum pernah dimasukkan ke dalam timnya. Dia bahkan merasa heran ketika tiba-tiba saja Sisardi ditunjuk sebagai Penjabat Sewa (Pjs) Bupati Bengkulu Selatan, meskipun dia sendiri tidak pernah mendaftarkan nama Sisardi kepada Menteri Dalam Negeri untuk posisi tersebut.

“Sisardi dan Meri Sasdi tak pernah saya ajukan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati. Tetapi, tanpa diketahui sebabnya, keduanya malah ditunjuk menjadi Pjs Bupati,” katanya.

Menurut Rohidin, ketika mereka menjadi Plt Bupati, mereka mengadakan pertemuan dengan calon-calon yang berkompetisi dalam pemilihan gubernur.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *