RUU Perampasan Aset Jokowi Diangkat Kembali: Dibahas Tahun 2026

RUU Perampasan Aset Jokowi Diangkat Kembali: Dibahas Tahun 2026


JAKARTA, lowongankerja.asia

Wakil Ketua DPR Adies Kadir menyebut bahwa mereka sudah mendapatkan surat dari presiden (surpres) yang berhubungan dengan draf Undang-Undang (RUU) tentang Penyitaan Harta Berkaitan dengan Kejahatan di masa kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi).

Meskipun begitu, hingga kini belum diputuskan apakah rancangan pembahasan UU Penyitaan Aset akan didasarkan pada peraturan presiden dari masa pemerintahan Jokowi tersebut ataukah pemerintah akan menyampaikan satu yang baru.

“Belum ada informasi pasti, karena saya belum memeriksa, tapi yang saya ketahui adalah bahwa Surpres masih versi lamanya,” jelas Adies ketika dijumpai di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 7 Mei 2025.

Adies menyatakan bahwa DPR akan mendukung jika pemerintah bersedia mengusulkan perubahan melalui Surat Perintah Presiden yang baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

“Bila pemerintah ingin mengusulkan revisi maka itu sah-saja, tidak terjadi masalah apa-apa,” ujar Kadir.

Rencana Dibahas pada 2026

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyatakan bahwa DPR berencana untuk mendiskusikan Rancangan Undang-Undang tentang Penyitaan Aset pada tahun 2026.

“Ya (akan dibahas pada tahun berikutnya),” ujar Nasir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Nasir menyatakan bahwa Komisi III sedang berkonsentrasi pada diskusi mengenai perubahan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP atau Hukum AcaraPidana.

RUU Perampasan Aset bisa ditinjau setelah RKUHAP rampung dan diadopsi sebagai peraturan baru.

“Semoga proses peradilan pidana berjalan lancar, kita bisa melanjutkan keRUU tentang Penyitaan Aset,” kata Nasir.

Meski begitu, dia hanya bisa menjamin bahwa Rancangan Undang-Undang Penyitaan Harta akan di bahas oleh Komisi III. Walaupun dia tidak keberatan apabila nantinya RUU itu didiskusikan oleh Badan legislasi (Baleg) DPR.

“Di Komisi III. Ya, nanti kan Badan Musyawarah mereka rapat dan diserahkan ke Komisi III atau di Baleg, ya, siapa saja, enggak ada masalah lah sebenarnya,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Tidak Terburu-buru

Adapun Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, lembaganya tidak mau tergesa-gesa memulai pembahasan RUU Perampasan Aset. Apalagi saat ini Komisi III tengah fokus membahas RKUHAP.

“Terkait dengan undang-undang yang tadi ditanyakan, bahwa perampasan aset dari KUHAP. Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya, kita akan membahas KUHAP dulu,” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

“Setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset,” sambungnya.

DPR sendiri tidak ingin terburu-buru dalam pembahasan RKUHAP. Sebab Komisi III tengah menghimpun pendapat dari kelompok masyarakat dalam merumuskan atau merevisi aturan mengenai hukum acara pidana di Indonesia.

Setelah penyelesaian diskusi tentang Rancangan KUHAP, DPR pasti akan mengajukan pendapat publik terlebih dahulu sebelum mereka mulai membahas Undang-Undang Pengambilalihan Aset.

Proses ini penting dijalankan agar pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang Penyitaan Harta sesuai dengan keperluan publik serta konsisten dengan regulasi hukum yang berlaku.

“Bagaimana selanjutnya? Itu juga kita akan minta masukan, pandangan, dan seluruhnya. Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada, dan kemudian tidak akan sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan. Jadi seperti itu,” pungkas Puan.

Komitmen Prabowo

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset yang disampaikannya dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Di hadapan ratusan ribu buruh yang hadir, Prabowo menegaskan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset untuk melawan koruptor.

“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” ujar Prabowo dari atas panggung.

Prabowo pun melanjutkan seruannya dengan mengajak buruh untuk bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia.

“Coba bagaimana? Apakah kita melanjutkan pertarungan melawan korupsi?” tanya Prabowo, dan ia mendapat respon positif dari ratusan ribu pekerja yang mengisi Lapangan Monas.

Sebagai informasi, pemerintah sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset ini ke DPR sejak 2012. Usulan itu dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.

Hingga akhirnya pada 4 Mei 2023, pemerintah mengirim surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke DPR.

Namun, hingga rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024, pembahasan RUU Perampasan Aset itu belum pernah dilakukan.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *