Respon AJI Pasca Eks Kasat Lantas Polres Bangka Barat Dituduhkan Menghalang-Halangi Pekerjaan Jurnalis

Respon AJI Pasca Eks Kasat Lantas Polres Bangka Barat Dituduhkan Menghalang-Halangi Pekerjaan Jurnalis



lowongankerja.asia


,


Pangkalpinang


– Aliansi Jurnalis Independen (AI)
AJI
Kota Pangkalpinang menganggap putusan sidang disiplin Polres sebagai sesuatu yang perlu dipertimbangkan.
Bangka Barat
, yang telah memutuskan bahwa Inspektur Satu (Iptu) Tri Fatina terbukti bersalah, sudah memberikan perasaan keadilan. Iptu Tri Fatina dianggap bersalah lantaran mencegah
jurnalis
Wowbabel, Agus Ervanto, saat menjalankan tugas jurnalistik.

Iptu Tri Fatina, mantan Kepala Satuan Lalu Lintas di Polres Bangka Barat, diberhentikan dari posisi tersebut. Ia kemudian dipindahkan ke Polda Bangka Belitung, dengan tambahan hukuman berupa penangguhan promosi untuk satu masa dan tidak dapat mengikuti pelatihan polri pada waktu ini.

Pemimpin AJI di kota Pangkalpinang, Hendra, menuturkan bahwa hasil dari proses peraturan etika tersebut sangatlah adil dan dapat membawa rasa keadilan bagi wartawan yang merasa dirugikan beserta dengan organisasinya. Dia menjelaskan, “Hal ini merupakan suatu pembelajaran signifikan bagi pihak berwenang dan lembaga lainnya supaya lebih menghargai aktivitas jurnalisme. Undang-undang melindungi profesi pers dan mereka memiliki hak untuk membagi informasi kepada masyarakat.” Pernyataannya tersebut disampaikan pada sebuah pengumuman resmi oleh AJI Pangkalpinang, Kamis, tanggal tujuh bulan Mei dua ribu dua puluh lima.

Hendra menceritakan bahwa Iptu Tri Fatina mengaku telah memaksa menghapus dokumen hasil peliputan. Selain itu, Tri juga sudah memberi ucapan permohonan maaf kepada Agus Ervanto sebagai pengadu, serta ke penyuntingan Wowbabel.com dan AJI Cabang Pangkalpinang.

“We have accepted the apology. However, we still expect further action according to regulations. After several months passed, an official decision has been made today,” he said.

Hendra menambahkan jurnalis perlu mendapatkan perlindungan saat menjalankan tugas. Namun jurnalis juga harus tetap mengedepankan Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik.

Sidang disiplin untuk Iptu Tri Fatina dijalankan secara langsung oleh Wakapolres Bangka Barat, Komisioner Imam Teguh. Anggota dari majelis sidang terdiri atas KBO Komisioner Surtan Sitorus serta Kasubbag SDM Komisioner Anwar Panuju. Sebagai saksi dan juga korban dalam hal ini adalah wartawan dari Wowbabel.com bernama Agus Ervanto, bersama dengan personel Satlantas Polres Bangka Barat yaitu Bripda Aldo dan Briptu Firman.

Insiden yang menimpa reporter Wowbabel tersebut berlangsung ketika Agus tengah mengabarkan tentang kegiatan Operasi Keselamatan Menumbing di kawasan Simpang Gedung Pemda Bangka Barat pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025.

Setelah melaporkan, Agus Ervanto dikonfrontasi oleh Iptu Tri Fatina yang secara paksa menyita ponsel berisi gambar dan rekaman tentang kegiatannya saat tugas. Kemudian, Iptu Tri Fatina memberi perintah kepada bawahannya untuk menghapus seluruh dokumen yang telah disimpan Agus Ervanto tanpa menjelaskan alasannya dengan jelas.

Perbuatan itu menuai kritik dari kalangan media karena dinilai membatasi tugas wartawan serta bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 yang berkaitan dengan pers. Kemudian, Iptu Tri Fatina diberitahu kepada Propam Polda Bangka Belitung.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *