- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
education, laws and regulations, regulation, rules and regulations, safetyeducation, laws and regulations, regulation, rules and regulations, safety - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
15
JAKARTA, lowongankerja.asia
Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi telah mengeluarkan larangan untuk penggunaan sepeda motor oleh para siswa dan siswi yang belum memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM). Keputusan ini diambil pada hari Jumat, 2 Mei 2025.
Putusan itu dikonfirmasikan lewat Surat Edaran (SE) Nomor 43/PK.03.04/KESRA, yang dialamatkan ke semua unit pendidikan serta siswa di daerah Jawa Barat.
Surat resmi dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan bahwa siswa yang belum mencapai usia legal atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memanfaatkannya transportasi publik atau berjalan kaki sebagaimana keadaan fisik mereka masing-masing.
Ketua Departemen Advokasi dan Sosial dari Organisasi Transportasi Indonesia (MTI) pusat, Djoko Setijewarno, menyambut baik keputusan tersebut karena para sopir yang berusia di bawah batas hukum memang secara teknis tidak sah untuk mengoperasikan kendaraan bermotor.
Secara jelas, hal ini berarti bahwa mereka belum memahami perbedaan antara perilaku berkendara yang benar dan salah. Di sisi lain, keputusan untuk melarang penggunaan sepeda motor menuju sekolah pun mesti mendapat dukungan dari pihak terkait.
stakeholder
“tidak mampu melaksanakan dengan seorang diri,” katanya kepadanya.
lowongankerja.asia,
Minggu (4/5/2025).
“Seperti contohnya Pemerintah Daerah atau Kementerian Perhubungan yang harus mengatasi permasalahan transportasi massa. Sebaiknya diberi pilihan, jangan dihentikan ( moda transportasinya ) tanpa menyediakan solusi atau jalannya. Mereka menggunakan sepeda motor karena kurang adanya transportasi umum atau kualitasnya belum baik,” tambahnya.
Dalam kesempatan lain, pengamat transportasi dan hukum bernama Budiyanto pun menyampaikan bahwa ada alasan untuk menetapkan umur minimal 17 tahun bagi seseorang yang ingin memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM). Alasan tersebut mencakup pertimbangan tentang kedewasaan dalam berfikir, kontrol atas emosi, serta perilaku saat di jalanan.
“Usia minimum yang ditetapkan ini menurut saya akan berdampak pada pola pikir, perilaku, serta kontrol emosional,” jelasnya.
Pada waktu yang sama, Training Direction dari The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan bahwa pada umur 17 tahun, seseorang dianggap telah menjadi dewasa sebab sudah mencapai pertumbuhan yang memadai dalam hal fisikal, tingkah laku, serta aspek psikologis.
“Pada tahap umur itu, individu telah dipandang bisa berkonsentrasi, menentukan pilihan yang benar, serta melaksanakan sejumlah langkah persiapan yang dibutuhkan,” jelasnya.
Meskipun begitu, tidak berarti seluruh pengendara muda telah sepenuhnya siap. Kekurangan dalam edukasi dan latihan berkendara yang cukup menjadikan kelompok umur 17-20 tahun sebagai golongan dengan risiko tertinggi untuk mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Kejadian itu mungkin disebabkan oleh fakta bahwa sebagian besar pengendara di Indonesia memiliki pendidikan yang kurang memadai. Banyak dari mereka belajar mengendarai mobil dengan cara mandiri dan tidak melewati pelatihan khusus untuk berkendara,” jelas Marcell sekali lagi.