Puan Maharani Buka Rahasia Perdebatan RUU PPRT Di Parlemen

Puan Maharani Buka Rahasia Perdebatan RUU PPRT Di Parlemen


lowongankerja.asia


, JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Puan Maharani
menegaskan bahwa mereka akan sangat teliti dalam mengupas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Selain itu, DPR bersumpah untuk mendorong keterlibatan publik pada proses tersebut.


Puan menyatakan bahwa proses penggodokan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Rumah Tangga saat ini sudah sampai pada fase menerima saran serta tanggapan publik melalui Rapat Terbuka untuk Menyimak Pendapat Umum.


Maka langkah pertama adalah melakukan proses tersebut. Setelah itu, kami mengumpulkan pendapat dan saran dari berbagai pihak dalam masyarakat.


meaningful participation


Sebanyak mungkin kita meminta terlebih dahulu,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Kamis (8/7/2025).


Dia menyatakan bahwa DPR RI berencana mengumpulkan pendapat dari segala pihak termasuk penyedia lapangan kerja, tenaga kerja atau pembantu rumah tangga tersebut sendiri, serta penanggung jawab pekerjaan. Dia menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan guna mewujudkan keadilan bagi setiap individu yang terkait dengan Rancangan Undang-Undang ini.


“Semua tiga orang itu harus kita dengarkan saran mereka. Perlu waktu juga untuk memintai pendapat mereka,” jelas mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tersebut.


Selanjutnya, sampai saat ini masih belum jelas apakah RUU PPRT akan diperdebatkan di Badan Legislasi (Baleg) atau Komisi IX DPR yang mengurusi masalah ketenagakerjaan.


Walaupun begitu, pembahasanRUU PPRT dipastikan telah dimulai secara bertahap guna mengumpulkan masukan di Baleg.


“Sampai sekarang masih berada di Baleg. Nantinya, pada waktunya, kita akan meninjau masukan tersebut untuk melihat apakah hal ini harus dibahas di komisi atau di Baleg,” katanya.


Di samping itu, Puan menyatakan bahwa aturan serupa juga berlaku untuk Rancangan Undang-Undang Revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Hal ini disebabkan oleh ketidakjelasan mengenai apakah RUU tersebut akan diperdebatkan di Baleg atau Komisi II DPR.


“Kondisi di lapangan saat ini pun tengah kami amati. Apakah kondisinya mengharuskan diskusi tambahan setelah kejadian beberapa hari terakhir? Jika iya, mungkin diperlukan pembicaraan lebih lanjut di Komisi atau cukup di Baleg. Hal itu sedang didiskusikan oleh para pemimpin dan anggota lainnya di DPR,” jelasnya.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *