Mengapa UU TNI Terus Menuai Kritik?

Mengapa UU TNI Terus Menuai Kritik?



lowongankerja.asia


,


Jakarta


– UU TNI tetap menghadapi penentangan pasca pengesahannya pada sidang paripurna.
DPR
Pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2025, satu hari sesudah Ketua DPR Puan Maharani memberikan persetujuannya dengan mengetuk palu, sembilan siswa dari Universitas Indonesia melanjutkan langkah hukum dengan mendaftarkan tuntutan terhadap UU No. 3 tahun 2025 yang berjudul Tentara Nasional Indonesia.
UU TNI
itu ke
Mahkamah Konstitusi
(MK).

Menurut kuasa hukum pemohon, tuntutan itu mencerminkan penentangan atas upaya penyahkan rancangan ubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang dinilai mempunyai masalah. “Tujuannya adalah untuk menginformasikan kepada pemerintah bahwa masyarakat masih bertekat melanjutkan usaha perlawanan,” ungkap Abu Rizal Biladina, sang kuasa hukum pemohon, pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2025.

Baru-baru ini, pemohonan uji formil baru saja diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Pengacara koalisi yang bernama Viola Reininda berpendapat bahwa Undang-Undang Tentang TNI telah melenceng dari tujuan reformasi dengan mencabut konsep dwifungsi militer. Sedangkan reformasi tahun 1998 memerintahkan agar tentara tidak terlibat dalam hal-hal politis demi meningkatkan keterampilan dan efektivitas mereka. “Supaya angkatan bersenjata dapat menjadi lebih profesional,” ungkap Viola setelah pengiriman mosi keberatan kepada Mahkamah Konstitusi di gedungnya, Jakarta Pusat pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025.

Viola menyebut bahwa UU TNI ini telah rusak sejak tahap penggodokan awal. Dia mencontohkan, misalnya, saat pembahasan sedang berjalan, ternyata surat presiden untuk mendiskusikan revisi UU TNI dikeluarkan lebih cepat daripada ketika revisi undang-undang tersebut dimasukkan ke dalam prolegnas tahun 2025. Selain itu, katanya lagi, diskusi tentang revisi UU TNI kurang mencakup keterlibatan publik yang substantif dan malahan dibicarakan dengan cara tertutup. “Mereka melakukan rapat di sebuah hotel,” tutur Viola.

Hussein Ahmad dari organisasi Imparsial juga menjelaskan bahwa ada potensi adanya pembaruan dalam fungsi ganda angkatan bersenjata setelah undang-undang Tentara Nasional Indonesia direvisi. Hal ini disebabkan oleh pasal baru dalam rancangan tersebut, yaitu Pasal 7 yang memberikan otoritas tambahan kepada TNI untuk melakukan tugas lain diluar peperangan seperti penanganan ancaman pada sistem pertahanan digital atau cyber defense. Selain itu mereka juga memiliki tanggung jawab penuh dalam perlindungan dan penyelamatan penduduk dan aset penting negara di wilayah manapun termasuk internasional. Namun demikian, direktor imparsial memperingatkan tentang kemungkinan terjadinya pelanggaran saat pembahasan aturan tersebut.

Fatia Maulidiyanti, seorang pemohon dari koalisi masyarakat sipil, merasa cemas bila Tentara Nasional Indonesia (TNI) ikut campur urusan civik karena dapat membawa risiko kepada kondisi sosial. Ia mengambil contoh tentang peran militer dalam proyek-proyek strategis nasional serta konflik di Papua yang malahan memicu peningkatan kasus pelanggaran hak asasi manusia.

“Kami khawatir jika tetap dijalankan, keadaannya justru akan memburuk,” ujar Fatia.

Meskipun ada beberapa penentangan, Presiden Prabowo Subianto tetap menyetujui undang-undang tersebut. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Prabowo telah menandatangi UU Tentang TNI pada bulan Maret tahun 2025 silam. “Selesai, tepatnya sebelum Lebaran, tanggal 27 atau 28 Maret,” ungkap Prasetyo ketika diwawancarai pada hari Kamis, 17 April 2025.

Di dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang telah ditandatangan tersebut, ada empat modifikasi dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya. Empat pasal ini adalah Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47, serta Pasal 53. Pasal 3 menetapkan posisi TNI di bawah kepemimpinan presiden ketika melakukan penugasan dan menggunakan kekuatan militer.

Selanjutnya, Pasal 7 ayat 2 menetapkan berbagai jenis operasi militer di luar konflik yang bisa dilakukan oleh personel militer. Di sisi lain, pasal 47 meningkatkan jumlah menteri atau badan pemerintah tempat anggota TNI dapat bertugas, yaitu dari sebelumnya 10 menjadi 14 entitas. Kemudian, Pasal 53 menjelaskan soal pertambahan umur pensiun bagi prajurit serta perwira dalam tubuh TNI.

Dalam menanggapi sejumlah besar gugatan terkait dengan empat perubahan tersebut, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa ketentuan baru bagi anggota militer telah ditetapkan secara definitif. Ia menjelaskan, “Peraturan ini tak dapat dibahas kembali. Tindak lanjutnya adalah presiden telah memberi tandatangan dan saat ini sedang dalam masa berlaku.” Komentar tersebut disampaikannya kepada media saat ia hadir di area Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025.

Dia menyebutkan bahwa tak ada campuran urusan politik di dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia tersebut. Menurut Sjafrie, peraturan yang baru saja diberlakukan melalui sidang pleno DPR pada tanggal 20 Maret kemarin hanyalah untuk memperjelas pemisahan tanggung jawab tentara. “TNI tidak berniat melakukan hal-hal diluar kebiasaan,” katanya.

Sebaliknya, mantan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya malah mengizinkan masyarakat yang tidak setuju dengan UU TNI untuk melaporkannya.
judicial
review
di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Supratman, hal tersebut adalah hak dari masyarakat. “(
Judicial review
Semua itu diperbolehkan karena sesuai dengan struktur pemerintahan standar,” ujarnya di kompleks istana kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Januari 2025.

Politikus dari Partai Gerindra tersebut mengakui bahwa tidak seluruh lapisan masyarakat setuju dengan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. Akan tetapi, ia berharap agar publik dapat memberi ruang bagi pelaksanaan undang-undang tersebut. “Berilah kesempatan pada pemerintahan untuk menjalankan UU TNI,” ujar politisi itu.

Sampai sekarang, petisi mengenai Undang-Undang No. 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI masih terus masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Novali Panji serta Hammam Izzuddin

menyumbang untuk penulisannya Artikel ini.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *