Kapolres Rohul Ungkapkan Jaringan Narkoba, Amankan Sabu hingga Separuh Kg dan Ratusan Gram Ganja


lowongankerja.asia, PASIRPANGARAIAN

– Polres Rohul sekali lagi memperlihatkan kesetiaannya dalam menghentikan penyebaran obat terlarang.

Selama periode 37 hari mulai dari tanggal 1 April sampai dengan 7 Mei tahun 2025, kepolisian Resor Rokan Hulu sukses membongkar berbagai macam kasus kriminal terkait obat-obatan terlarang serta menahan total 45 orang tersangka, di antaranya ada tiga wanita.

Demikian informasi tersebut diberikan oleh Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si saat menggelar konferesi pers di depan kantor Polres Rohul, Jalan Lingkar Km 4, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu pada hari Rabu (7/5/2025) petang.

“Hasil ini merupakan buah dari usaha berat dan komitmen tim kita di lapangan. Tiap gram obat terlarang yang dapat ditahan adalah satu jiwa yang terselamatkan dari ancaman kecanduan dan hancurnya masa depan,” jelas AKBP Emil.

Dari keseluruhan 45 orang dicurigai terlibat, 42 adalah pria sementara 3 lainnya wanita. Kepolisian menduga mereka erat kaitannya dengan sindikat perdagangan ilegal obat-obatan terlarang yang aktif di area kekuasaan Polres Rohul serta daerah sekelilingnya.

Barang bukti yang berhasil disita mencakup narkotika tipe shabu dengan berat 537,62 gram serta dedaunan ganja kering senilai 277,35 gram. Kepala Polres menyatakan bahwa mereka tidak berniat memberikan kesempatan kepada para penjahat terkait obat-obatan terlarang ini.

Usaha untuk menghapuskan hal ini akan semakin ditingkatkan dengan meningkatkan aktivitas pengintaian, melakukan rondaan lebih sering, serta bekerja sama antar berbagai bidang guna membentuk suasana yang aman dan terbebas dari obat-obatan terlarang.

“Hasil ini bukan hanya sejumlah data, tapi menunjukkan kesungguhan kita dalam menjaga masyarakat, terutama pemuda, dari bahaya obat-obatan terlarang,” tegas AKBP Emil.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres pun menggariskan hukuman keras bagi perwira polisi yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penggunaan obat-obatan terlarang.

Dia menggarisbawahi bahwa takkan ada pengampunan dan secara langsung akan diambil tindakan Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH) bila terdakwa terbukti bersalah.

Demikian pula, Kasat Narkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting, S.H mengatakan bahwa kesuksesan tersebut tak terlepas dari partisipasi aktif warga masyarakat.

“Perang melawan obat-obatan terlarang merupakan suatu tugas bersama. Tanpa partisipasi dari publik, sulit untuk mencapai hasil yang optimal,” katanya.

Menurut tambahan dari Paur Humas Polres Rohul, IPDA Sarlin Sihotang, S.H., selain mengambil tindakan penegakan hukum, Polres Rohul juga gencar melakukan upaya pencegahan dengan mendidik dan mensosialisasikan program-program kepada para pelajar serta menyampaikan informasi tentang bahaya narkoba dalam lingkungan masyarakat.

Kepolisian Resor Rokan Hulu terus berupaya menggalang dukungan dari semua pihak di masyarakat guna bekerja sama dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan obat terlarang dan memberikan jaminan tentang keselamatan serta kerahasiaan informasi pelaporan terkait perilaku mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan narkotika.

(lowongankerja.asia/Mad)

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *