Jaksa KPK Panggil Staf Pribadi Hasto Sebagai Saksi

Jaksa KPK Panggil Staf Pribadi Hasto Sebagai Saksi


JAKARTA, lowongankerja.asia

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil asisten personal Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yaitu Hasto Kristiyanto, Kusnadi serta pegawai keamanan bernama Nurhasan untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap yang menyangkut Harun Masiku.

Kedua pihak menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Harun Masiku yang melibatkan Hasto pada hari Kamis, 8 Mei 2025.

Pantauan
lowongankerja.asia
Kusnadi dan Nur Hasan telah siap untuk diperiksa di hadapan pintu ruang sidang. Begitu persidangan dimulai oleh majelis hakim, mereka berdua pun diajak masuk ke dalam area persidangan.

“Saya minta untuk menunjukkannya,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto.

“Izin menghadirkan saksi. Kepada saksi atas nama Kusnadi dan atas nama Nurhasan dipersilakan masuk ruang persidangan,” ujar jaksa KPK.

Setelah dihujat, jaksa kemudian memulai interogasi dengan Kusnadi lebih dulu. Jaksa mengeksplorasi keterangannya tentang bagaimana Kusnadi menerima sebuah tas dari Harun Masiku yang ditujukan kepada pengacara PDI-P, yakni Donny Tri Istiqomah.

“Apakah Anda yakin itu Harun?” tanya jaksa KPK.

“Yakin, Pak,” jawab Kusnadi.

Pada kasus tersebut, Hasto dituduh melakukan penghalang-halangi dalam proses penyelidikan serta memberi suap supaya Harun Masiku dapat menjabat sebagai anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk periode 2019-2024.

Dalam tuntutan awal, dia diduga telah menyalahi Pasal 21 UU Antikorupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pada sisi lain, dalam dakwaan kedua tersebut, terdakwa dituduhkan telah menyalahi Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Antikorupsi junto dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junco Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *