Jadwal Terkini SIM Keliling di Kabupaten Bandung: Lokasi dan Persyaratan untuk Hari Ini, 8 Mei 2025

Jadwal Terkini SIM Keliling di Kabupaten Bandung: Lokasi dan Persyaratan untuk Hari Ini, 8 Mei 2025


GALAMEDIA

– Untuk warga Kabupaten Bandung yang berencana mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A ataupun SIM C, tersedia pelayanan ini.

SIM Keliling Polresta Bandung

kembali hadir hari ini,

Kamis, 8 Mei 2025

.

Informasi ini diambil secara langsung dari akun resmi
@satpaspolrestabandung
, yang secara berkala menginformasikan perihal layanan administrasi SIM di area Bandung.


Tempat Pengaduan SIM Keliling di Kabupaten Bandung Saat Ini

Dua kendaraan layanan SIM keliling akan memberikan pelayanan kepada publik di dua lokasi yang berlainan:


  • Mobil 1:

    Taman Kota Baleendah


  • Mobil 2:

    Jalan Baru Majalaya


Jam Operasional

  • Buka mulai pukul

    08.00 sampai 11.00 WIB

  • Pendaftarannya akan dihentikan sebelum waktu normal bila kapasitas harian sudah penuh. Diusulkan agar tiba lebih cepat di pagi hari.


Catatan:

Rencana waktu dan tempat bisa berbeda kapan saja tanpa adanya pengumuman terlebih dahulu. Harap periksa data yang sah sebelum Anda mulai petualangan Anda.


Jenis SIM yang Dilayani

Layanan ini

terutama untuk memperbarui SIM A dan SIM C

. Bagi SIM yang baru ataupun untuk meningkatkan tingkatannya, Anda masih harus mengunjungi kantor.

Satpas Polresta Bandung

secara langsung.


Biaya Perpanjangan SIM Menurut Aturan PNBP

Mengacu pada

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016

Terkait Tarif PNBP, berikut adalah biaya yang sedang berlaku:


  • Perpanjangan SIM A:

    Rp80.000


  • Perpanjangan SIM C:

    Rp75.000


Biaya tambahan (opsional):

  • Surat pengesahan kesehatan fisik: Rp50.000-Rp65.000

  • Test psikologis: Rp75.000 (apabila diimplementasikan oleh tempat tertentu)


Persyaratan untuk Memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM) di SIM Keliling

Pastikan Anda menyertakan seluruh dokumen di bawah ini untuk memastikan kelancaran prosesnya:


  1. SIM asli

    (masih aktif) dan

    fotokopinya


  2. e-KTP asli

    dan

    fotokopi


  3. Surat keterangan sehat jasmani

    , diproduksi oleh dokter yang berkolaborasi dengan Polri


  4. Surat keterangan sehat rohani/psikologi

    , oleh psikolog profesional (jika diminta)

  5. Dana tunai sesuai dengan jumlah seluruh biaya jasa

Dengan adanya jasa SIM Keliling, masyarakat di Kabupaten Bandung sekarang mendapatkan pilihan yang lebih mudah dan hemat waktu untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu datang ke kantor pusat.

Buruan gunakan layanan ini sekarang juga agar tidak ketinggalan memperbarui SIM Anda. ***

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *