- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
economics, employment, government, news, work and payeconomics, employment, government, news, work and pay - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
5
lowongankerja.asia
Gaji tambahan pertama bagi guru-guru akan di-transfer pada bulan Juni tahun 2025 yang akan datang.
Sama seperti halnya para guru yang memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau mereka yang bekerja di bawah sistem PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Kedua jenis status tersebut akan mendapatkan penghasilan sebesar satu kali gaji pada pembayaran Gaji ke-13 ini.
Seperti dilaporkan oleh Kompas.com, gaji ke-13 merupakan bonus finansial yang akan diserahkan pemerintah kepada pegawai negeri sipil, pensiunan, serta penerima uang pensiun atau tunjangan pada tahun 2025. Ini bertujuan untuk menghargai dedikasi mereka terhadap layanan publik.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa sepanjang tahun 2025 nanti, banyak karyawan pemerintah akan merasakan peningkatan pendapatan, di antaranya adalah guru.
Guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR, serta tunjangan spesial, dan pembayaran gaji ke-13.
THR dan tunjangan gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan diterima oleh semua pejabat negara baik di tingkat nasional maupun lokal. Ini termasuk Pegawai Negeri Sipil, karyawan pemerintahan berkontrak, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Korps Polisi Republik Indonesia, hakim-hakim, hingga mantan pegawai atau pensiunan. Jumlah keseluruhan orang yang mendapatkan ini adalah sekitar 9,4 juta,” ujar Presiden Prabowo Subianto saat memberikan pidato persnya di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025, seperti dikutip dari situs resmi Departemen Keuangan.
Kapan pembayaran gaji ke-13 tersebut?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa proses pembayaran gaji ke-13 akan dimulai pada Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru.
Jumlah upah ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta pekerja kontrak kerja di sektor pemerintahan (PPPK)
Besarnya gaji ditentukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut ini merupakan detail upah dasar mengacu pada tingkatan jabatan:
Gaji Ke-13 Untuk Pegawai Negeri Sipil Guru Tingkat I
- Kategori Ia: antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600
- Kategori Ib:Rp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700
- Kategori Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Kategori Harga: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji Ke-13 Untuk Pegawai Negeri Sipil Guru Kelompok II
- Kategori IIa: antaraRp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400
- Kategori II b: antara Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500
- Golongan II c: antara Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200
- Kelompok II d: antara Rp 2.591.100 hingga Rp 4.125.600
Gaji Ke-13 Untuk Pegawai Negeri Sipil Guru Kelompok Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: antara Rp2.903.600 hingga Rp4.768.800
- Kategori IIIc:Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Kategori III: antara Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700
Gaji Ke-13 Untuk Pegawai Negeri Sipil Guru Golongan IV
- Golongan IVa: antara Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900
- Kategori IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: antara Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Untuk guru yang memiliki status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), besaran gaji mereka seperti di bawah ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Berikut adalah kalender pembayaran untuk gaji ke-13 bagi para pengajar PNS dan PPPK bersama dengan jumlah tunjangan yang harus dipertimbangkan. (*)
Artikel ini sudah dipublikasikan di
Kompas.com