- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
controversies, news, politics, politics and government, politics and lawcontroversies, news, politics, politics and government, politics and law - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
2
Jakarta, IDN TImes
– Persidangan kasus suap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dipertahankan pada sesi lanjutan hari ini. Beberapa tokoh politis ikut menyaksikan persidangan tersebut.
Pantauan
IDN Times,
Beberapa figur yang terlibat dalam acara tersebut meliputi mantan Walikota sekaligus Ketua DPC PDIP Solo FX Rudi Hadyatmo; bekas Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf; Ketua DPRD Nusa Tenggara Timur Emilia Julia Nomleni; selain itu ada juga dua anggota komisi III DPR dari partai PDIP yaitu Pulung Agustango dan Dewi Juliani.
Mereka mengingatkan dan berbicara sejenak dengan Hasto setelah dia baru saja masuk ke dalam ruangan sidang. Hasto juga menyapa dan memeluk mereka.
1. Dua saksi muncul dalam persidangan Hasto yang dihadiri oleh jaksa dari KPK
Pada persidangan yang berlangsung saat itu, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dua orang saksi. Orang-orang tersebut yakni Nurhasan dan juga Kusnadi.
Nurhasan adalah petugas keamanan. Di Kantor DPP PDI Perjuangan. Sedangkan Kusnadi adalah staf Hasto.
2. Hasto dituduhkan terlibat dalam investigasi KPK
Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, disinyalir bahwa Hasto memberikan perintah kepada Harun Masiku untuk mencelupkan ponsel ke dalam air sehingga tidak dapat dilacak setelah KPK menggerebek Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto juga dikabarkan telah minta bantuan aidunya bernama Kusnadi, supaya mencelupkan ponsel yang dimiliki oleh sekretaris jenderal PDIP ketika sedang diperiksa di KPK pada bulan Juni tahun 2024.
3. Hasto dituduh suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Di samping itu, dia juga dituduh terlibat dalam memberi suap kepada mantan Komisaris Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Uang suap sebesar Rp600 juta disalurkan untuk mendorong Wahyu Setiawan memfasilitasi penggantian anggota DPR periode 2019-2024 yang bernama Harun Masiku.
Hasto dituduhkan telah menyalahi Pasal 5 atau Pasal 13 bersama-sama dengan Pasal 21 dari UU No. 31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan Pencegahan dan Penanganan TindakanPidana Korupsi, seperti sudah dirubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 mengenai revisi terhadap UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan danPenegakan Hukum Terkait TindakanPencucian Uang. Selain itu juga disertai pasal 55 ayat (1) ke-1 dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana (KUHP), ditambah lagi denganPasal 64 ayat (1) KUHP.