BEI Luncurkan Dua Kebijakan Baru untuk Liquidity Providers, Ini Syarat dan Ketentuannya!

BEI Luncurkan Dua Kebijakan Baru untuk Liquidity Providers, Ini Syarat dan Ketentuannya!


lowongankerja.asia.CO.ID – JAKARTA

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan dua ketentuan terkait penyedia likuiditas atau yang dikenal sebagai Liquidity Provider (LP). Ketentuannya adalah Nomor II-Q dan Nomor III-Q, diumumkan pada hari Kamis (8/5).

Pasal II-Q mengenai Penyedia Likuiditas Saham. Sedangkan Aturan Nomor III-Q terkait Penyedia Likuiditas Saham di Bursa menjadi landasan hukum untuk pelaksanaan Program Penyedia Likuiditas Saham.

Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan di Bursa Efek Indonesia, mengatakan bahwa implementasi aturan tersebut adalah hasil dari analisis mendalam serta kerjasama antara beragam pihak yang terkait.

Menurut dia, fungsi Liquidity Provider amat vital untuk memperdalam serta meningkatkan mutu pasar, terlebih dalam membantu proses penentuan harga.

“Terutama untuk membantu menciptakan harga yang adil dan memperkecil selisih antara penawaran dan permintaan di saham-saham berlikuiditas rendah,” terang Jeffrey dalam pernyataan resmi, Kamis (8/5).

Secara keseluruhan, Peraturan Nomor II-Q menetapkan aturan lengkap tentang aktivitas Penyedia Likuiditas Saham, mencakup syarat-syarat saham yang bisa dipatokoleh Penyedia Likuiditas Saham.

Kriteria untuk saham yang bisa dipertimbangkan dalam program kuota meliputi aspek-aspek seperti jumlah transaksi per hari, seberapa sering saham tersebut ditransaksikan setiap hari, nilai pasarnya, selisih antara harga beli dan jual, proporsi saham bebas terhambat serta kondisi fundamental dari saham itu sendiri.

Jeffrey menyatakan bahwa implementasi Liquidity Provider Saham ini hanya berlaku untuk sebagian dari semua saham yang terdaftar di BEI. Setiap enam bulan, BEI akan merilis daftar efek tersebut.

“Daftar Efek dari Liquidity Provider Saham mencakup sekumpulan saham pilihan yang ditetapkan sesuai dengan standar tertentu dan bisa dipilih oleh para Liquidity Provider Saham untuk melakukan penawaran pada setiap Hari Bursa,” jelasnya.

Di sisi lain, Peraturan III-Q menetapkan ketentuan serta langkah-langkah untuk mengajukan permohonan dari Anggota Bursa yang ingin bertindak sebagai Penyedia Likuiditas Saham.

Syarat-syarat tersebut mencakup status anggota bursa yang bukan dalam kondisi suspend serta memiliki Minimal Modal Kerja Berdasarkan Penyesuaian (MKBP) sebesar Rp100 miliar atau lebih.

Anggota Bursa juga mempunyai Prosedur Operasional Standar (POS) serta kebijakan internal dan sistem untuk menyampaikan kuotasi dari Liquidity Provider Saham.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *