Bayaran Besar Komandan Buzzer: Kasus Penghalangan Penyidikan di Kejagung

Bayaran Besar Komandan Buzzer: Kasus Penghalangan Penyidikan di Kejagung


lowongankerja.asia

– M. Adhiya Muzakki (MAM) ditunjuk sebagai pemimpin buzzer atau pasukan Cyber Army yang bertugas menghadapai Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut laporan hasil investigasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Kejagung, tersangka dalam kasus dituduhkan atas pencegahan penyelidikan tersebut mendapatkan upah sebesar Rp 864,5 juta dari tersangka Marcella Santoso atau MS.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada awak media pada Kamis (8/5). Dia mengungkapkan bahwa MAM tidak hanya mendiskreditkan kerja-kerja Kejagung untuk merintangi beberapa kasus yang sedang mereka tangani, melainkan juga melakukan langkah-langkah penghilangan barang bukti.

“Tersangka MAM juga meluntikkan atau membuang bukti fisik dalam bentuk telepon genggam yang menyimpan obrolan dengan tersangka MS dan tersangka JS tentang isi videonya, serta konten negatif seperti TikTok, Instagram ataupun Twitter, bahkan mencoba mendatangkan 150 orang sebagai buzzer,” jelasnya.

Buzzer dikerahkan dengan tujuan untuk mendukung konten dalam video dan menangkal kritik negatif yang diekspresikan melalui TikTok, Instagram, serta Twitter oleh para terduga pelaku yakni MAM dan TB. Upaya ini bertujuan agar dapat menghalangi atau menjegal proses investigasi kasus-kasus suap yang sedang diselidiki oleh KPK.

“Tersangka MAM mendapatkan jumlah uang senilai Rp 697,5 juta dari tersangka MS lewat IK (departemen finansial firma hukum AALF), serta tambahan sebesar Rp 167 juta dari tersangka MS melaluiRK Y (pengantar di firma hukum AALF). Dengan demikian, total seluruh uang yang dikantongi tersangka MAM dari tersangka MS mencapaiRp 864,5 juta,” terangnya.

Oleh karena itu, Muzakki dikenakan pasal 21 dari Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 mengenai Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindakan Korupsi yang telah dimodifikasi melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Modifikasi terhadap UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pencegahan dan Penghapusan Tindakan Korupsi bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dalam Kitab Undang-undang HukumPidana (KUHP).

“Untuk tersangka MAM akan ditahan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31./F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 7 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tambahnya.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *