- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
business, government, government regulations, work and pay, workersbusiness, government, government regulations, work and pay, workers - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
2
lowongankerja.asia, Bandar Lampung –
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah (Lamteng) berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) guna memberikan sanksi keras terhadap petugas di tingkat kecamatan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kerjasama ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa majikan mengikuti ketentuan tentang jaminan keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
Undangan kepada pegawai desa yang belum menyetorkan iurannya dilaksanakan di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Kabupaten Lampung Barat. Hingga Bulan Mei 2025, ada tiga puluh sembilan (39) pegawai desa baik di Kabupaten Lampung Barat maupun Pantai Barat yang dicatat sebagai individu yang kurang taat dalam melaksanakan kewajiaban membayar iuran.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh tim petugas pemeriksa cabang Lampung Tengah, Suhadi Adha dan Tri Hartono, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Barat M. Zainur Rochman S.H., M.H., serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lampung Barat, Richard Kristian, S.H. Saat ini, Kejaksaan Negeri Lampung Barat masih memproses gugatan sederhana terhadap beberapa perusahaan berdasarkan hasil pemanggilan tersebut.
Dwi Bhakti Indra Fitriawan sebagai Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah menggarisbawahi betapa pentingnya iuran jaminan sosial sebagai sarana perlindungan fundamental untuk para tenaga kerja. Ketidakpatuhan dalam pembayaran iuran bisa memiliki konsekuensi signifikan, seperti penundaan layanan proteksi saat muncul ancaman kecelakaan di tempat kerja atau kasus kematian.
“Jaminan sosial ini sangat penting, baik bagi pekerja formal maupun informal. Sudah banyak kasus di mana peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan layanan pengobatan kelas satu dan dijamin hingga sembuh tanpa beban biaya,” ujar Indra.
Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan seluruh tenaga kerja terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Melalui kerja sama strategis dengan Kejari Lampung Barat, diharapkan ada efek jera bagi aparatur pekon yang abai terhadap hak-hak pekerjanya.
Indra pun mengatakan jika BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah badan hukum publik berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011. Organisasi ini bertugas serta berkewajiban dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang terdiri dari lima program jaminan sosial ketenagakerjaan yakni: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Risiko bisa menghampiri kita kapan saja tanpa diduga. Kerjasama ini mencerminkan komitmen kami untuk memperkuat hak-hak pekerja serta meningkatkan tingkat kepatutan perusahaan dalam menjalankan tanggung jawabnya, termasuk membayar iuran dan mendaftarkan semua staf mereka kepada BPJS Ketenagakerjaan,” tandas Indra.
(lowongankerja.asia/adv)