Arab Saudi Tahan WNI yang Klaim Bisa Berhaji Tanpa Visa Official

Arab Saudi Tahan WNI yang Klaim Bisa Berhaji Tanpa Visa Official


lowongankerja.asia

– Pemerintah Arab Saudi semakin serius dalam mengatasi praktik haji ilegal. Baru-baru ini, seorang warganegara Indonesia (WNI) bernama KMR, yang merupakan mukimin (istilah untuk WNI dengan masa tinggal panjang di Arab Saudi), ditahan oleh otoritas keamanan di Mekkah karena dicurigai telah mendistribusikan informasi palsu tentang kemungkinan melaksanakan ibadah haji tanpa memiliki visa khusus haji.

Berdasarkan laporan dari Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary, Kapal Motor tersebut ditahan pada tanggal 25 April 2025 di tempat tinggalnya di Mekkah. Tindakan penangkapan ini terjadi karena KMR diduga melibatkan dirinya dalam aktivitas perdagangan layanan haji secara illegal bersama seorang pejabat keamanan asal Arab Saudi yang berpura-pura menjadi peserta jemaah. Seharusnya tidak ada perubahan tahun seperti ‘2025’ jika itu bukan kesalahan dan konteks mengatakan lainnya. Pastikan untuk memeriksa kembali detail spesifik semacam itu.

“Orang tersebut sudah mengaku perbuatannya,” kata Yusron. Petugas kepolisian juga menyita beberapa benda sebagai bukti, di antaranya adalah sertifikat bagi para calon jamaah serta salinan dari materi iklan haji yang tidak sah.

KMR saat ini dikurung di Penjara Umum Syumaisi mulai tanggal 29 April 2025, dan perkara tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan Umum Mekkah guna melanjutkan proses peradilan.

Dalam video yang diperoleh lowongankerja.asiadari Konjen RI, KMR tampak mengenakan jubah biru tua dan peci, berdiri menghadap tembok dengan tangan diborgol. Wajahnya tidak terlihat jelas. Kamera juga menyorot dokumen promosi haji nonresmi yang dijadikan barang bukti.

Penangkapan tersebut memberikan teguran tegas, terutama mengingat peningkatan jumlah kasus dimana jemaah mencoba untuk melakukan ibadah haji dengan menggunakan visa selain visa khusus haji.

Sementara itu, 30 warga negara Indonesia berasal dari Madura tercatat telah memasuki Arab Saudi menggunakan visa kunjungan ibadah dan menyatakan niat mereka untuk melakukan ibadah haji. Ketika dijumpai oleh Linjam (bagian Perlindungan Jemaah Haji PPIH), mereka tengah menanti bis yang akan membawa mereka ke Mekkah.

Hingga kini masih belum jelas apakah ketiga puluh orang itu telah ditahan oleh polisi di Arab Saudi atau bagaimana nasibnya. Yang pasti, ada potensi besar bagi mereka untuk terjaring saat mencoba memasuki area Mekkah.

Sebagaimana dilansir sebelumnya, Pihak Berwenang di Arab Saudi sudah menetapkan aturan yang sangat kaku saat periode haji tahun 2025, yaitu dari tanggal 29 April dan akan berakhir setelah acara puncak haji pada 14 Dzulhijjah atau perkiraan antara awal sampai pertengahan Juni 2025.

Untuk setiap orang yang terjaring saat mencoba melakukan ibadah haji tanpa persetujuan resmi atau membantu dalam praktik haji ilegal, sanksinya cukup keras. Denda sampai dengan SAR 20.000 (kira-kira senilai Rp 89 juta) akan ditujukan kepada mereka yang ketahuan ingin pergi haji tanpa memiliki dokumen tasresh yang sah.

Denda yang lebih besar, mencapai SAR 100.000 (setara dengan sekitar Rp 448 juta), mengancam setiap individu yang terlibat dalam menyediakan fasilitas, transportasi, akomodasi, atau pengajuan visa untuk jamaah tanpa izin. Besaran denda ini dapat ditambahkan sesuai dengan banyaknya orang yang terkait.

Selain itu, para pendatang tidak sah akan diusir dari Arab Saudi dan dilarang memasuki negara tersebut selama satu dekade. Lebih lanjut, apabila kendaraan dipergunakan untuk membawa jemaah tanpa dokumen dapat disita oleh mahkamah jika kepemilikannya terbukti pada tangan pelaku ataupun perantara.

Sebaliknya, salah satu bentuk hukuman terberat yang sering diberlakukan otoritas Saudi adalah dengan mengusir para pelanggar sampai ke KM 14, tepi area luar kawasan suci Mekkah dan Jeddah. Orang-orang ini kemudian dipindahkan menggunakan bus menuju lokasi itu sehingga mereka tak dapat meneruskan petualangan mereka menuju Mekkah.

Akan tetapi, apabila memutuskan untuk kembali dengan nekat, mereka perlu bersiap menghadapi tindakan penahanan serta jalannya proses hukum. Konjen Yusron menasihati semua WNI, entah itu yang bertempat di Arab Saudi atau pun di Indonesia, agar jangan mudah terpengaruh oleh janji-janji pemberangkatan haji tanpa adanya izin resmi.

“Jangan dengan cepat tergoda oleh janji untuk dapat berhaji. Hilangnya uang dan batalnua ibadah haji bukan hanya sebuah peribahasan, tetapi merupakan fakta yang seharusnya dipahami oleh setiap pihak,” katanya tegas.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *