- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
controversies, government, money, news, scandalscontroversies, government, money, news, scandals - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
10
lowongankerja.asia
– Seorang mantan pegawai tinggi di Mahkamah Agung (MA)
Zarof Ricar
menyatakan telah menerima dana sebesar Rp 50 miliar untuk menangani perkara perdata yang berkaitan dengan skandal gula Marubeni.
Zarof mengaku sebagai penerima uang ketika berperan sebagai saksi mahkama (sebagai saksi sekaligus tersangka) dalam kasus dugaan tindakan melawan hukum dan suap.
Zarof mengatakan bahwa dia mendapatkan uang sebesar Rp 50 miliar tersebut sebagai upaya untuk membantu Sugar Group Companies menang dalam perselisihan terkait gula.
“Uang ini merupakan jumlah tertinggi yang pernah saya terima,” ungkap Zarof Ricar saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Namun, Zarof mengaku tidak ingat apakah perusahaan yang menyediakan dana itu adalah pihak penggugat atau pihak yang digugat.
Dia juga tidak ingat tentang durasi tepat dari perkara tersebut. Zarof hanya mengingat bahwa kasus itu terjadi antara tahun 2016 hingga 2018.
Pada waktu itu, Zarof pun percaya bahwa perusahaan tersebut bakal berhasil meraih kemenangan banding di Mahkamah Agung usai menyadari catatan sejarah korporasi tersebut terhadap perkara gula.
“Saya dapat informasi bahwa perusahaan ini di pengadilan negeri menang, di pengadilan tinggi juga. Jadi, saya berspekulasi pasti menang ini,” ucap Zarof.
Sekitar sebelumnya, Zarof Ricar dituduh terlibat dalam konspirasi kejahatan yang mencakup membantu untuk menyediakan atau menggiring penawaran uang sebesar Rp 5 miliar kepada seorang hakim sebagai suap dan juga penerimanannya.
gratifikasi
sekitarRp 915 miliar serta 51 kilogram emas saat menjabat di Mahkamah Agung guna mendukung penanganan kasus dari tahun 2012 sampai 2022.
Perjanjian tidak benar dikabarkan terjadi bersama dengan konsultan hukumnya.
Ronald Tannur
, Lisa Rachmat, bertujuan memberikan suap kepada Ketua Mahkamah Agung Soesilo terkait perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.
Berdasarkan tindakannya, Zarof Ricar diduga telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) bersama dengan Pasal 12 B serta Pasal 15 sekaligus Pasal 18 dari Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi.
(ant/jpnn)