- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, crimes, criminal cases, criminal law, newscrime, crimes, criminal cases, criminal law, news - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
9
Berikut ini adalah profil YYN atau Yoel (20).
Yoel seorang pemuda asal Manado, Sulawesi Utara, yang diamankan oleh kepolisian kemarin.
Warga dari Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara ini ditahan karena dituduh melakukan kegiatan perdagangan manusia melalui platform berwarna hijau atau aplikasi MiChat.
Mereka diamankan oleh Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut), pada hari Jumat, 30 Mei 2025.
Penduduk dari Kelurahan Bumi Nyiur, yang berada di Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara, ditahan karena dituduh terlibar dalam aktivitas perdagangan manusia melalui aplikasi bernama Michat atau biasa disebut dengan sebutan aplikasi hijau.
Akhirnya, ia pun saat ini menjadi tersangka (TSK).
Kronologi
Penemuan kasus tersebut dimulai ketika Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut melaksanakan giatpatrol biasanya pada Jumat (30/5/2025) sekira pukul 05.00 WITA.
Di area Jalan 14 Februari, Desa Teling Atas, Kecamatan Wanea, petugas meragukan sebuah kendaraan yang diparkir dengan mencolok.
Setelah mendekatinya, regu itu menemukan Yoel ada di dalam mobil bersama dengan dua wanita.
Ke curigaan semakin bertambah ketika melakukan pemeriksaan awal di tempat kejadian.
Dari telepon seluler milik Yoel, petugas menemukan bahwa aplikasi Michat tetap berfungsi dan diperkirakan dipakai dalam aktivitas terkait perdagangan manusia.
Hasil pengecekan awal menunjukkan bahwa biaya untuk setiap kali jasa berada di kisaran Rp250.000 sampai dengan Rp300.000.
Pada sehari, aplikasi tersebut dapat menarik sampai dengan tiga pengunjung.
Menerima Rp 100 ribu untuk setiap pengunjung yang datang.
Dalam kenyataannya, wanita-wanita tersebut diketahui menyerahkan sebagian dari pendapatan hasil transaksinya kepada Yoel, orang yang diduga sebagai kekasih mereka.
Jumlah yang diberikan secara rata-rata adalah sekitar Rp100.000 tiap orang.
Berdasarkan hasil penemuan itu, Yoel beserta kedua wanita lainnya yang juga ditahan kemudian diantarkan ke Mako Brimob Polri Divisi Papua guna menghadapi penyidikan selanjutnya.
(Note: This response assumes an intention for diversification but due to the specific nature of the task related to law enforcement entities which have standard names, some terms couldn’t be changed from their original form.)
For accurate representation based on your instructions avoiding such assumptions:
Atas laporan tersebut, Yoel dan kedua perempuan lainnya yang ikut diamankan kemudian diboyong menuju Mapolres Sulut demi proses pemeriksaan tambahan.
Bukti fisik seperti telepon seluler dan uang tunai pun turut disita.
Ketua Satuan Tugas Khusus, Ipda Ahmad Waafi, mengakui terjadinya penangkapan tersebut.
Dia menyebutkan bahwa semua orang yang ditahan sudah dikirim ke Satuan Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Polda Sulawesi Utara guna mengikuti tahapan hukum berikutnya.
Baca Berita Lainnya di:
Google News
Ikuti Saluran
WhatsApp Tribun Manado
dan
Google News Tribun Manado
untuk pembaruan tambahan mengenai kabar-kabar terkenal lainnya