Waspadai Tipu-tipu dengan Program Kerja Mandiri: Ketahui Bahayanya!

Waspadai Tipu-tipu dengan Program Kerja Mandiri: Ketahui Bahayanya!



lowongankerja.asia


,


Jakarta




Kementerian Ketenagakerjaan (
Kemnaker
Dia menyarankan kepada publik agar lebih waspada terhadap tindak kecurangan yang menyamar sebagai program resmi.
Tenaga Kerja
Mandiri (TKM) Tahun 2025. Imbauan tersebut menyusul beredarnya informasi menyesatkan di media sosial terkait pendaftaran program TKM secara ilegal.


Kepala Biro Humas Kementerian Tenaga Kerja Sunardi Manampiar Sinaga menegaskan bahwa kabar tersebut tidak akurat. Menurutnya, pendaftaran resmi untuk program TKM 2025 sampai saat ini belum diluncurkan.


” Kami menyarankan kepada publik agar tidak gampang mempercayai berita yang asal-usulnya tak jelas. Sampai saat ini, Kemnaker belum merilis proses pendaftaran program TKM 2025,” ujar Sunardi dalam pernyataan formalnya di Jakarta, Jumat, 25 April 2025, sebagaimana dilansir dari


Antara


Lalu, apakah yang dimaksud dengan program Tenaga Kerja Mandiri?


Memahami Proyek Daya Saing Kerja Sendiri


Menurut jurnal tenaga kerja yang berjudul ”


Program Petikarya Mandiri: Ide dan Penerapannya


(2022) yang didownload dari situs web resmi Kemnaker, program Tenaga Kerja Mandiri merupakan salah satu program Unggulan Kemnaker yang diperkenalkan pada tahun 2020.


Program TKM bertujuan untuk meningkatkan dan menyebarkan peluang pekerjaan lewat pembentukan usaha-usaha baru dengan menggunakan semua potensi yang tersedia. Sasaran utama Program TKM ini adalah membuka lapangan kerja serta kans berwirasukses bagi para pekerja terampil yang sedang tanpa pekerjaan.


Di luar itu, tujuan dari penyelenggaraan TKM adalah menciptakan dan memperluas peluang pekerjaan serta usaha bagi para pekerja terlatih. Selain itu, program ini bertujuan untuk menambah ilmu pengetahuan, kecakapan, ketrampilan, dan visi bisnis mereka; sekaligus mendidik dan mendorong perkembangan generasi entrepreneur baru atau wirausahawan pemula yang independen dan Produktif melalui pemanfaatan optimal potensi sumber daya lokal.


Program TKM bertujuan untuk membantu tenaga kerja yang mengalami pengangguran (termasuk pengangguran terbuka maupun setengah penganggur) dengan latar belakang pendidikan paling tidak SMA atau sederajat yang memiliki minat dalam memulai usaha sendiri. Lokasi implementasi program ini dipilih pada wilayah-wilayah yang angka penganggurnya melebihi rata-rata nasional, tempat banyaknya pekerja migran asli Indonesia berasal, atau area-area dengan jumlah rumah tangga termiskin di tiap kabupaten/kota.


Program Kelompok Usaha Bersama (TKM) memiliki variasi beberapa tipe, termasuk TKM Pemula Mikro, TKM Pemula Ultra Mikro, dan sampai ke TKM Tingkat Lanjut. Berdasarkan data Satudata Kementerian Tenaga Kerja, jumlah partisipan dalam program TKM Pemula yang telah menerima dukungan di tahun 2023 sebanyak 108.420 individu, sementara itu untuk peserta program TKM Lanjutan ada sekitar 2.949 orang selama jangka waktu tersebut.


Peserta Program TKM Awal Mendapatkan Dana Bantuan Sebesar Rp 5 Juta


Menurut situs web Disnaker Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, para peserta program TKM Pemula menerima dukungan finansial dari pemerintah senilai Rp 5 juta. Dana ini dapat digunakan untuk pembelian perlengkapan bisnis atau bahan mentah, tergolong dalam bidang kuliner, pertanian, peternakan, nelayanan, industri kreatif, serta layanan dan penjualan barang-barang.


Syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan bagi para calon peserta dari program TKM Awal ditetapkan melalui Surat Edaran Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker nomor 3/281/PK.03.03/VI/2024 yang berjudul Panduan Teknis Penyaluran Dana Pemerintah Untuk Program Pelatihan Ketenagakerjaan Bagi Buruh Swasta Baru Tahun 2024.


Penerima dana dari program TKM Pemula untuk warga negara Indonesia (WNI) mencakup mereka yang memenuhi syarat tertentu seperti orang dengan disabilitas, anggota program Desa Migran Produktif (Desmigratif), serta lulusan kursus vokasi.


Berikut adalah sejumlah ketentuan untuk menerima dana talangan dari program TKM Pemula:


  • Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di dalam negeri.

  • Berumur paling tidak 17 tahun hingga batas tertinggi 64 tahun.

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

  • Belum menyelesaikan tingkat pendidikan sebanding dengan SMK.

  • Bukan pegawai negeri sipil (PNS), tentara dari TNI, anggota Polri, serta mantan pegawai negeri sipil.

  • Bebas dari keterikatan pekerjaan, entah di sektor publik atau swasta.

  • belum pernah mendapatkan dukungan TKM Pemula maupun TKM Lanjutan dari pihak kementerian selama dua tahun belakangan ini.

  • Saat ini tidak mengikuti program peningkatan lapangan kerja dari Kementerian Tenaga Kerja dalam tahun yang bersamaan.

  • Untuk calon TKM Pemula Khusus, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi: menyertakan surat keterangan dari puskesmas lokal bagi penyandang disabilitas; membawa SK penetapan lokasi Desmigratif dari Kemnaker untuk peserta program Desmigratif; ataupun menunjukkan sertifikat pelatihan jika merupakan lulusan dari kursus vokasi.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *