- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
education, government, laws and regulations, news, public policyeducation, government, laws and regulations, news, public policy - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
5
– Dimulai dari minggu pertama June 2025, tepatnya Senin 1 Juni, peraturan mengenai jam malam untuk semua pelajar dan murid se-Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Barat bakal diterapkan.
Peraturan mengenai jam malam itu didasari oleh Surat Edaran Nomor 51/PA.03/Disdik yang dirilis oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, seseorang yang biasa dipanggil sebagai KDM atau Bapak Aing.
Surat edaran KDM menegaskan bahwa aktivitas siswa di luar rumah saat malam hari yang dimulai dari tanggal 1 Juni 2025 akan dibatasi hingga pukul 21:00 WIB. Selanjutnya, mereka harus kembali ke rumah dan tetap tinggal di sana hingga jam 04:00 WIB esok harinya.
“Pemerintahan Provinsi Jawa Barat telah menerapkan aturan jam malam, dimana pada pukul 9 (malam), siswa harus berada di dalam rumah mereka sendiri, terkecuali jika mereka sedang bersama dengan orang tua atau memiliki alasan lain seperti kondisi kesehatan, melakukan pekerjaan untuk mencukupi kehidupannya serta hal-hal serupa,” ungkap Dedi Muladi melansir salinan video dari YouTube Kanal Lembur Pakuan, Sabtu, tanggal 31 Mei 2025.
Sejak implementasiatur pembatasan waktu untuk para siswa tersebut, Dedi Mulyadi alias KDM menyatakan bahwa ia enggan mendengar adanya insiden ataueventmenimpa remaja di Jawa Barat setelah pukul 21.00 WIB pada malam hari.
Bila hal tersebut terjadi (peristiwa sebelum pukul 21:00 WIB), kepala dinas harus mengundurkan diri,” tegas KDM saat baru saja menunjuk Purwanto sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang baru.
Seriusnya KDM menuntut para pejabat di Dinas Pendidikan menerapkan peraturan mereka dengan melakukan koordinasi menyeluruh se-Jawa Barat tiap malam. Mereka juga harus berbicara dengan banyak pihak termasuk kapolres, kapolsek, camat, sampai lurah guna memastikan keselamatan anak-anak di Jawa Barat terjaga.
Bisa ke luar rumah berdasarkan alasan-alasan ini
Meskipun demikian, terdapat pengecualian untuk para pelajar yang tetap dapat mengadakan aktivitas diluar rumah dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB atas sejumlah alasan seperti;
- Sedang bersama orang tua
- Menjalankan aktivitas di institusi pendidikan formal atau sekolah official
- Ikut serta dalam berbagai aktivitas keagamaan dan sosial di komunitas setempat dengan persetujuan orangtua.
- Keadaan darurat atau musibah serta situasi tertentu yang sebenarnya telah dipahami oleh kedua orangtuanya
KDM juga menekankan bahwa saat ini Provinsi Jawa Barat tengah berada di bawah pengawasan ketat, sehingga setiap peristiwa yang terjadi akan mendapat banyak perhatian serta kritik.
KDM menyatakan bahwa saat ini, bila setitik jarum pun jatuh di Jawa Barat, itu sudah cukup untuk menciptakan gempar nasional. Apabila hal tersebut positif, maka dapat mendorong beragam wilayah lain; namun apabila negatif, bisa menjadikan ejekan bagi banyak pihak.
Oleh karena itu, KDM mengharapkan para petugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk tidak bermain-main lagi dalam melaksanakan tugasnya, setiap individu perlu melakukan pekerjaannya dengan sungguh-sungguh.
“Jangan bermain-main dalam bekerja denganku, tidak boleh ada tujuan-tujuan lain selain untuk perbaikan, setiap orang harus fokus pada pekerjaannya,” tegas Dedi Mulyadi.