Ukuran MinimumApartemen Subsidi Akan Dikecilkan Menjadi 18Meter Persegi

Ukuran MinimumApartemen Subsidi Akan Dikecilkan Menjadi 18Meter Persegi



– Ukuran terendah dari apartemen bersubsidi bagi masyarakat bermata pencarian rendah (MBR) akan dikurangi.

Peraturan itu didasari oleh rancangan perundang-undangan baru yang tengah disusun oleh Departemen Pekerjaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PPKP).

Rancangan peraturan yang disebut tersebut adalah Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 mengenai Ketentuan Mengenai Ukuran Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Penjualan Rumah pada Implementasi Pembelian Hunian dengan Kredit atau Pendanaan dari Dana Likuiditas untuk Proyek Properti, beserta Tingkat Dukungan Anggaran Awal untuk Perumahan.

Aturan tersebut mencakup ketentuan tentang ukuran maksimal lahan dan gedung untuk hunian perumahan tapak biasa serta unit apartemen standar.

Apabila membahas tentang apartemen bersubsidi, terminologi yang dipakai dalam peraturan adalah satuan rumah susun umum.

Menurut rancangan aturan itu, unit apartemen standar paling tidak mempunyai luas bangunan sebesar 18 meter persegi hingga maksimum 36 meterpersegi.

Apabila dibandingkan dengan aturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 995/KPTS/M/2021, maka luas minimum yang diperlukan menjadi lebih kecil.

Berdasar Keputusan Menteri PUPR tersebut, unit apartemen umum paling tidak mempunyai luas bangunan sebesar 21 meter persegi hingga maksimum 36 meter persegi.

Oleh karena itu, ukuran minimum bangunan untuk satuan apartemen bersubsidi berkurang menjadi 18 meter persegi dari yang semula 21 meter persegi.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *