Uji Kompetensi Membaca, Menulis, dan Menghitung Hilang dalam Penerimaan Siswa Baru SD

Uji Kompetensi Membaca, Menulis, dan Menghitung Hilang dalam Penerimaan Siswa Baru SD



lowongankerja.asia


,


Jakarta


– Kemendikdasmen telah mencabut ujian untuk membaca, menulis, serta berhitung atau
calistung
Dari ujian seleksi penerimaan siswa baru bagi tingkat Sekolah Dasar (SD). Putusan itu tercantum di dalam Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 mengenai Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPSB) untuk tahun pelajaran 2025/2026.

“Para calon siswa baru di kelas 1 sekolah dasar tidak wajib menjalani uji kemampuan baca tulis hitung atau jenis pengujian serupa,” sebagaimana tertera pada Pasal 11 Ayat 5 dari ketentuan tersebut.

Melansir laman
Instagram
Kantor Departemen Pendidikan resmi melalui akun @kemendikdasmen menyatakan bahwa pencopotan ujian calistung sebagai persyaratan pendaftaran sekolah dasar dimaksud adalah untuk memberi peluang yang sama kepada seluruh siswa tanpa memandang perbedaan kapabilitas pendidikan sebelumnya.


Harapan kami adalah agar anak-anak dapat belajar dengan tenang dan tumbuh secara komprehensif tanpa melalui ujian calistung, termasuk dalam aspek kognitif, emosional, serta sosial.
,”
Demikian penjelasan dalam postingan itu pada hari Sabtu, 24 Mei 2025.

Pada sistem seleksi penerimaan siswa baru SPMB, syarat utama bagi peserta didik yang ingin mendaftar ke tingkat sekolah dasar yaitu mereka perlu mencapai ambang batas usia serta sudah menuntaskan studi pada tahapan sebelumnya. Untuk data spesifik tentang program SPMB tahun 2025, prioritas diberikan kepada anak berusia 7 tahun sebagai kriteria minimum untuk bisa mengikuti proses tersebut.

Meskipun demikian, untuk anak usia paling rendah yaitu 5 tahun 6 bulan per tanggal 1 Juli dari tahun yang bersangkutan, mereka bisa mendaftar di sekolah dasar apabila menunjukkan kecerdasan atau bakat luar biasa serta sudah siap secara mental. Informasi tambahan ini sebaiknya disertakan dalam bentuk dokumen resmi yang dikeluarkan oleh ahli psikologi profesional.

Tahun ini menandai peluncuran perdana dari sistem pendaftaran siswa baru yang dirancang oleh Menteri Abdul Mu’ti. Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) akan menggantikan proses PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru, metode lama yang berjalan saat masa jabatan Nadiem Makarim.

Pada sistem baru ini, ada empat kategori pendaftaran yaitu tempat tinggal, afirmasi, perpindahan, dan prestasi. Setiap kategori pendaftaran tersebut mempunyai alokasi yang beragam untuk tiap level pendidikan. Sebagai contoh di sekolah dasar, jumlah peserta didik melalui kategori tempat tinggal harus minimal 70%, afirmasi sebesar minimum 15%, serta perpindahan tidak melebihi dari 5%.

Untuk tingkat SMP, terdapat kuota tempat tinggal setidaknya 40%, afirmasi minimum sebesar 20%, pindahan maksimum 5%, serta pencapaian akademik minimal 25%. Sedangkan pada jenjang SMA atau SMK, diterapkan kuota tempat tinggal sekurang-kurangnya 30%, afirmasi minimal juga 30%, batas pindahan maksimal 5%, dan capaian akademik harus mencapai setidaknya 30%.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *