Tujuh Fraksi DPRD Ponorogo Bahas RPJMD 2025-2029: Ini Laporan Penting Mereka!

Tujuh Fraksi DPRD Ponorogo Bahas RPJMD 2025-2029: Ini Laporan Penting Mereka!



PONOROGO NEWS

– DPRD Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan sidang paripurna untuk mendiskusikan pandangan umum fraksi-fraksi tentang usulan rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025.


Rapat tersebut diselenggarakan di aula Bappeda-Litbang Kabupaten Ponorogo, dengan Dipimpin oleh Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno yang ditemani oleh Wakil Ketua DPRD Ponorogo Pamuji dan Anik Suharto. Hadir pula dalam pertemuan ini Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.


Dalam kesempatan tersebut, ketujuh fraksi di dewan mengangkat berbagai poin termasuk menyampaikan penghargaan, bertanya, memberikan saran, serta mengkritik tentang visi dan misi bupati Ponorogo untuk lima tahun mendatang.


“Pada kesempatan tersebut, ketujuh fraksi telah mengemukakan pandangan umum mereka dan semuanya sudah disampaikan. Hal ini tentunya patut untuk diapresiasi sebab merangkumi visi dan misi Bupati Ponorogo selama lima tahun mendatang,” jelas Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitono.


Politikus PKB tersebut menjelaskan bahwa berbagai pandangan yang diajukan oleh ketujuh fraksi DPRD memiliki variasi, mencakup dari dana insentif untuk Rukun Tetangga (RT) pada masa awal kepemimpinan bupati, pengembangan sarana prasarana, sampai dengan peningkatan pencapaian Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ponorogo sebesar 1 triliun rupiah.


“Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh teman-teman tersebut kemudian akan dilanjutkan melalui respons bupati dalam sidang paripurna selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 5 Juni,” ujar Kang Wie, panggilannya sehari-hari.


Saat itu, Bupati Sugiri menyampaikan bahwa diskusi tentang RPJMD perlu dilakukan dengan cermat dan komprehensif supaya dokumen tersebut bermutu dan mampu merespon perkembangan jaman.


“Lalu apa yang harus telah dirinci secara rinci pada tahun 2030, termasuk tentang bagaimana pertumbuhan ekonomi dan cara mencapai PAD sebesar Rp1 triliun dari berbagai sumber. Dia menjelaskan bahwa setiap aspek akan dianalisis dengan lebih detil,” ungkapnya.


Selain agenda tersebut, dalam rapat paripurna kali ini juga membahas Pembukaan Masa Sidang ke-III Tahun Sidang 2024-2025, Penyampaian Hasil Evaluasi Kemendagri terhadap Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Pengambilan Keputusan Bersama Bupati Ponorogo dengan DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.***

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *