Trump Larang Total Warga dari 12 Negara, Indonesia Aman atau Ikut Dibatasi?

Trump Larang Total Warga dari 12 Negara, Indonesia Aman atau Ikut Dibatasi?



Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, telah tanda-tangan dokumen yang menghalangi sepenuhnya penduduk dari 12 negeri asing memasuki AS. Di samping itu, dia pun menerapkan batasan sebagian pada tujuh wilayah lainnya.

Dikutip dari laman
Al Jazeera,
Trump menerapkan kebijakan tersebut berdasarkan argumen tentang keamanan nasionalserta ancaman “terorisme asing”.

Kebijakan itu adalah lanjutan dari pendekatan tegas Trump mengenai masalah imigrasi yang telah lama menimbulkan perdebatan.

Dua belas negeri dengan penduduknya sepenuhnya ditolak masuk ke Amerika Serikat meliputi Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Demokratik Kongo, Guinea Equatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yemen.

Pada saat bersamaan, tujuh negara yang mengalami pembatasan tertentu meliputi Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, serta Venezuela.

Pembatasan total itu menyebabkan penduduk dari 12 negara tersebut dilarang untuk mendaftar visa baik imigran atau non-imigran.

Pada saat yang sama, batasan sebagian mencakup penghalang migrasi tetap, visanya belajar, serta wisata untuk tujuh buah negeri tersebut. Tetapi, mereka masih diperbolehkan mendaftar untuk beberapa jenis visa jangka pendek.

Estimasi menunjukkan bahwa larangan tersebut kemungkinan besar akan berdampak pada lebih dari 226.000 individu dan akan memiliki efek yang kuat, terlebih untuk mereka yang bercita-cita untuk belajar, bekerja, atau berkumpul kembali dengan keluarganya di Amerika Serikat.

Warga negara dari negeri-negera yang dilarang masuk ke Amerika Serikat juga merasakan ketidaktentuan, sebab mereka berpotensi tak bisa kembali apabila harus meninggalkan AS dalam jangka waktu tertentu.

Walaupun pernyataan tersebut termasuk berbagai pengecualian, seperti pemegang kartu hijau, visa yang masih berlaku, diplomat, serta beberapa jenis lainnya, banyak orang khawatir tentang dampak jangka panjangnya pada hubungan antar negara dan kehidupan para imigran.

Negara-negara yang tertimpa dampak, misalnya Chad dan Sierra Leone, sudah bereaksi dengan beragam pendekatan, termasuk mengajak untuk melakukan diskusi.

Kebijakan yang menjadi lanjutan dari strategi tegas Trump tentang masalah imigrasi itu bakal diimplementasikan mulai tanggal 9 Juni 2025.

Dalam suasana perdebatan panas yang terus bertambah, saat ini seluruh dunia sedang mengawasi efek dari kebijakan tersebut pada skenario politik baik di tingkat domestik maupun internasional AS. (*)

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *