Tri Yanto: Pelapor Kasus Korupsi di Baznas Jabar Justru Ditindakkan, Dipecat dan Dilaporkan ke Kepolisian


, BANDUNG –

Tindakan hukum yang dilancarkan terhadap Tri Yanto, sang pengaduan kasus suap di Baznas Jawa Barat (Jabar), telah mendorong permintaan lagi untuk adanya peraturan spesifik tentang perlindungan pembocor informasi di Indonesia.

Koalisi Melawan Pidana Pelapor (KOLIBER) menganggap bahwa kasus Tri Yanto membuktikan bahwa sistem perlindungan pengadu di Indonesia masih kurang kuat.

“Kasus ini pun mengungkapkan seberapa rapuhnya proteksi yang diberikan kepada pelapor kejahatan di Indonesia,” ungkap Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum, sebagai wakil dari koalisi pada pernyataan resminya, Kamis (29/5/2025).

Tri Yanto yang melaporkan tuduhan korupsinya kepada otoritas pengawasan dan penegakan hukum malah mendapat pemecatan.

Sebaliknya dari memberikan perlindungan kepada TY, Baznas Jabar malah menglaporkannya ke pihak berwajib.

Ini, menurut Nenden, tentu saja bertolak belakang dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13/2006 mengenai Perlindungan Saksi dan Korban.

Dan Pasal 33 Konvensi PBB United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang mengharuskan negara untuk memberikan perlindungan kepada pelapor terhadap berbagai jenis balas dendam atauperlakukan diskriminatif.

Koalisi juga menyerukan kepada pemerintah dan DPR untuk dengan cepat mengembangkan peraturan yang lengkap sehingga para pengadu tidak lagi berpotensi menjadi korban saat melaporkan adanya penyelewengan yang merugikan kepentingan umum.

Gerakkan upaya untuk menyusun undang-undang tentang pelindungan pengungkap kejahatan serta keterlibatan masyarakat dalam proses tersebut.

komprehensi,” pungkas Nenden.

Berikut ini merupakan institusi-institusi yang menjadi bagian dari Koalisi Lawan Kriminalisasi Whistleblower (KOLIBER):

1. Organisasi Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (OLBHII)

2. Badan Bantuan Hukum (BBH) Bandung

3. Jaringan Kebebasan Ekspresi di Asia Tenggara (SAFEnet)

4. Transparansi Internasional Indonesia (TI Indonesia)

5. Lembaga Pemantau Korupsi Indonesia (LPKI)

6. Indonesia Mengundang Institut 57+ (IM-57+)

7. Asosiasi Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia (PBHI)

8. Institut untuk Reformasi Kehakiman Pidana (ICJR)

9. Lembaga Kebebasan Masyarakat Selvesulawesi (LKMSS)

10. Lembaga Penelitian Kepanjangan Virtus Publik

11. Lembaga Perkuat Partisipasi, Inovasi, dan Kerjasama Masyarakat Indonesia (LPPKMI)

12. Organisasi Advokat untuk Jurnalis (OAJ) di Padang

13. Indonesia Zakat Watch

14. Protection International Indonesia

15. Kajian dan InformasiRegional Semarang (Perhimpunan Pattiro)

16. Lembaga Penelitian dan Bantuan Hukum untuk Kemerdekaan Pengadilan (LePHuKPer)

17. Pusat Penelitian dan Advokasi untuk Publik (PIRAC)

18. Lembaga Bantuan Hukum bagi Pers (LBH Pers)

19. Ikatan Jurnalis independen (IJAI) di Indonesia

20. Amnesty International Indonesia

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *