- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, incident, news, police reports, tragediescrime, incident, news, police reports, tragedies - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
11
PIKIRAN RAKYAT
– Polres Purworejo menetapkan adanya 11 orang yang dinyatakan tewas akibat kecelakaan antara truk pengangkut pasir dan minibus di Jalanan Utama Purworejo-Magelang, desa Kalijambe, kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada hari Rabu, tanggal 7 Mei 2025.
Menurut Masi Humas Polres Purworejo Ajun Komisaris Polisi Ida Widiastuti, 11 orang yang tewas dalam insiden kecelakaan di Purworejo berasal dari Kabupaten Magelang.
Selama 5 orang mendapat cedera, salah satunya adalah pemilik rumah yang ditabrak oleh 2 mobil dalam insiden tersebut.
” Lima orang yang terluka telah ditangani di RSI Purworejo,” demikian kata AKP Ida saat berada di Semarang, sebagaimana dilaporkan oleh Antara.
Identitas 11 Orang Tewas dalam Kecelakaan di Purworejo
- Aulia Anggi Praktiwi (26), seorang penduduk dari Desa Tamanagung
- Divya Kreswinanda (25), seorang penduduk dari Mertoyudan
- Isna Hayati (27), seorang penduduk dari Mungkid
- Naely Nur Sadiyah (23), seorang penduduk Mungkid
- Finna Mukaromah (28), seorang penduduk Mungkid
- Nely Suroya (warga Mungkid)
- Melani Septiani (26), seorang penduduk dari Ambarketawang
- Naqi Umi Rohmah (27), seorang penduduk Mungkid
- Siti Khur Fatonah (27), seorang penduduk Borobudur
- Hesti Nurngaini Rahayu (24), seorang penduduk dari Borobudur
- Edy Sunarto (71), seorang penduduk dari Mungkid, Kabupaten Magelang, diduga sebagai supir mini bus tersebut.
Sopir truk bernama awal huruf L, seorang penduduk asal Bojonegoro, Jawa Timur, terluka parah dan harus diperiksa di Rumah Sakit Tjitro Wardoyo yang ada di Purworejo.
Kendaraan Bermotor Belum Diizinkan
Menurut Kementerian Perhubungan (Kemenhub),
dump
Truk yang menghantam bus angkutan umum tersebut tidak tercatat dalam database pendaftaran izinnya.
“Pada pemeriksaan yang dilakukan melalui aplikasi Mitra Darat, diketahui bahwa truk tersebut tidak tercatat dalam database izin milik Kementerian Perhubungan,” ungkap Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat berbicara di Jakarta pada hari Rabu, 7 Mei 2025.
Kementerian Perhubungan menyerukan kepada seluruh pengusaha transportasi barang untuk menjalankan kendaraan bermotor yang sudah memenuhi standar teknis kesesuaian jalan dan syarat-syarat administratif berdasarkan izinnya. Selain itu, mereka juga melarang operasional truk.
Over Dimension Over Loading
(ODOL).
“Bila ternyata ada elemen hukum pidana, maka sanksi akan dikenakan bukan hanya pada supir tetapi juga pada pemilik kendaraan,” katanya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) dari Kementerian Perhubungan saat ini tengah bekerja sama dengan aparat kepolisian, dinas perhubungan lokal, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menyelidiki lebih jauh mengenai akar masalah kejadian tersebut.