- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
community, local news, news, politics, waste managementcommunity, local news, news, politics, waste management - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
13
lowongankerja.asia
,
Tangerang Selatan
– Pemerintah Kota
Tangerang Selatan
Masih fokus pada pencarian penghapusan infrastruktur Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (R3) tersebut.
TPS 3R
Situs tersebut dulunya aktif di Jalan Gurame, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang. Ketidakpatuhan dalam penanganan aset pemerintah ini sering kali tidak mendapat perhatian cukup, meninggalkan konsekuensi bagi penduduk lokal yang saat ini merasakan kesulitan dalam menata limbah mereka.
Keadaan tersebut sudah mendekati satu tahun. Akhirnya, penduduk mulai membuang sampah mereka secara sembarangan di luar area tempat tinggal mereka. Salah seorang warga yang pernah menggunakan Tempat Pembuatan Pemrosesan Sampah 3R Jalan Gurami mengatakan pada hari Jumat, 25 April 2025: “Saya biasanya membuang sampah terdekat di Pasar Ciputat atau sambil lewat di Pasar Cimanggis.”
Sampah di sekitaran Pasar Cimanggis, Ciputat, baru-baru ini menjadi sorotan lantaran tumpukan sampah kian bertambah dan tak juga ditransportasi. Area masalah berada tepat setelah pasar tersebut, yakni sebuah jalur yang membelahi antara Pasar Ciputat dan Pamulang. Di sisi lain, buangan limbah di daerah Pasar Ciputat dikaitkan dengan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) 3R Cantik. Masalahnya serupa: sampah pun mulai berserakan di area ini.
Penduduk tersebut menyatakan bahwa ia tidak memiliki alternatif lain akibat masalah limbah di daerahnya yang dinilai kian sulit dikontrol meski ada petugas yang bertugas memindahkan sampah. “Kami membayar iuran sampah namun sering kali penjemputan hanya dilakukan setiap dua hari sekali, oleh sebab itu,” katanya.
mending
“lempar setiap hari sambil pergi ke kantor,” katanya.
Dia menjadi perwakilan bagi banyak penduduk lain di Bambu Apus, Pamulang, yang menginginkan adanya pembangunan TPS 3R sebagai alternatif. Walaupun demikian, dia juga menyebut bahwa hingga kini ia belum mengetahui adanya usulan atau diskusi terkait hal tersebut. Dia melanjutkan dengan berkata, “Namun mudah-mudahan bisa ada penyelesaian lain ke depannya. Kami membayar iuran tidak apa-apa selama kondisi sekitar tetap bersih,” tuturnya.
Hilangnya Aset Daerah Sebelum Dihapuskan
Pada pengumumannya awal bulan ini, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo mengaku tidak menyadari ada pembongkaran TPS 3R di Jalan Gurame, Bambu Apus, Kecamatan Pamulang. Ia menjelaskan bahwa dirinya sedang berkonsentrasi untuk mencari penyelesaian terhadap masalah Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Cipeucang. “Saat ini kami lebih fokus membahas tentang Cipeucang sehingga belum dapat memberikan komentar yang mendetail,” ujarnya.
Namun demikian, Bambang sepakat bahwa penghapusan atau pembongkaran aset pemerintah lokal tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Terdapat prosedur khusus yang perlu dijalankan oleh departemen berwenang. Apabila melanggar aturan tersebut, menurut Bambang, timbal balik hukum bakal diberlakukan. Dia menyatakan, “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, memperbaiki situasi dan mengatur ulang hal ini. Jikalau informasi yang dibagikan tepat adanya, maka tanggung jawab atas tindakan itu harus dipenuhi.”
Berdasarkan informasi dari data yang dikumpulkan Tempo, fasilitas TPS 3R di Jalan Gurame yang diproyeksikan oleh Pemerintah Kota Tangsel terbentuk pada tahun 2014 dengan alokasi dana sekitar Rp 325 juta.
Berdasarkan aplikasi citra satelit
Google Earth
dan
Google Street View
Dua gedung TPS 3R Bambu Apus tetap dapat dilihat sampai Desember 2023. Mulai Juli 2024, tempat tersebut telah menghilang dan digantikan oleh sebidang tanah yang tampaknya sedang dikembangkan menjadi area perumahan—sebablahan tersebut memang dimiliki oleh pihak pengembang swasta.
Kepala Bagian Kerjasama dan Pengembangan Masyarakat di Badan Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Oji Ristanto menyatakan bahwa mereka masih dalam proses peninjauan terhadap permohonan untuk mencabut TPS 3R tersebut. Menurut dia, pihaknya belum mendapatkan persetujuan dari walikota karena aset yang dimaksud sudah hilang dari tempat semula. Dia menjelaskan, “Menurut ingatanku,”
sih
kami
enggak
“Ada koordinasi untuk membongkarnya,” ujar Oji.
Lokasi bekas Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle atau TPS 3R yang berada di Jalan Gurame, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan pada tanggal 20 Maret 2025. Tempo/Muhammad Iqbal
Mengatasi masalah ini, Dosen pada Prodi Magister Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Suhendar menekankan perlunya pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan yang ada. Ia menyebutkan bahwa mekanisme penyingkiran aset pemerintah daerah pun harus dipatuhi; terlebih untuk jumlah uang tertentu hal tersebut memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. “Jika langkah-langkah tersebut dilewatkan, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal penghilangan harta benda milik negara,” ungkapnya kepada Suhendar.
Suhendar menganggap bahwa penghancuran gedung Tempat Pemilihan Suara (TPS) 3R itu memiliki potensi untuk menyebabkan kerugian bagi negara. Menurutnya, barang-barang atau harta kekayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah telah diregistrasikan dengan baik dalam catatan administratif dan tak akan lenyap tanpa jejak.
Yang perlu dilakukan adalah mempelajarinya, mencari tahu siapa yang bertanggung jawab serta siapa penggunanya ketika hilang, apakah mereka terlibat atau tidak, dan sebagainya,” katanya sementara menambahkan, “Maka sudah pasti akan diketahui, karena aset daerah tersebut dicatat dengan baik secara Administrasi.
Peringatan dari DPRD
Saat itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan Julham Firdaus mengungkapkan niat untuk memasukkan permasalahan kurangnya TPS 3R serta konsekuensinya dalam diskusi minggu depan. Dia menambahkan, “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pendapat dan harapan warga harus menjadi bagian penting dari laporan lengkap yang seharusnya ditindaklanjuti dan diperjelas secara transparan.” Hal tersebut disampaikannya pada hari Jumat.
Menurutnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan seharusnya tidak bisa seenaknya sendiri menyelesaikan masalah kerugian aset itu. Terlebih lagi, situasi mengenai pengelolaan sampah semakin menjadi-jadi di daerah yang dikenal dengan lambang bunga anggrek tersebut.
Julham juga menggarisbawahi informasi tentang penyingkiran atau pencopotan aset akibat didirikan atau dijalankannya operasionalnya diatas tanah kepunyaan pihak swasta. Dia menyatakan, “APBD tidak seharusnya digunakan untuk konstruksi pada area yang bukan merupakan aset dari pemerintah daerah ataupun tanah perseorangan.”
Dia menginginkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat menerapkan prosedur yang sesuai regulasi saat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sama halnya dengan perencanaan yang diharapkannya menjadi lebih teratur dan melalui koordinasi yang efektif.