- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
criminal justice, news, news media, politics, politics and lawcriminal justice, news, news media, politics, politics and law - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
8
– BANJARBARU – Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin menyelenggarakan persidangan awal.
kasus pembunuhan
Juwita yang berprofesi sebagai jurnalis (23) tampil di hadapan terdakwa oknum prajurit TNI AL kelasi satu Jumran pada hari Senin, 5 Mei.
Agenda sidang perdana kasus
pembunuhan jurnalis
Awalnya Banjarbaru memiliki tujuan membacakan tuduhan dalam agenda tersebut.
Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi mengumandangkan surat dakwaan yang mencantumkan tuduhan hukuman pidana terhadap tersangka.
Letnan Kolonel CHK Sunandi menyebut bahwa Jumran memaksa korbannya supaya setuju untuk melakukan hubungan badan sebelum akhirnya membunuh si korban tersebut.
“Pada pertemuan di Banjarbaru tanggal 22 Maret 2025, terdakwa telah menjemput korban menggunakan mobil sewaan yang diparkir di tepi jalan (korban dimintai untuk menunggu di tempat itu). Sementara terdakwa memegangi tangan korban dan berbisik kata-kata manis, kemudian korban mendekap kepalanya di bahunya,” demikian tertulis dalam surat dakwaan oleh Letkol Sunandi.
Menurut Sunandi, kalimat penuh romantisme tersebut sebenarnya digunakan untuk menipu korbannya supaya tak menyadari niat terdakwa melakukan pembunuhan di hari tersebut.
“Korbannya disembunyikan seperti itu untuk membuatnya tidak mencurigai bahwa akan dibunuh. Kemudian mayat tersebut ditransportasi dengan mobil menuju kawasan perkantoran Gubernur Kalsel yang berada di Banjarbaru,” jelas Sunandi.
Pada saat membacakan surat tuntutan tersebut, disingkapkan bahwa sang korban pernah menanyakan kepada terdakwa tentang aktivitasnya hingga berakhir di Banjarbaru. Kemudian, terdakwa memarkir kendaraannya di tepi sebuah jalan yang sunyi.
Setelah itu, tersangka memerintahkan korban berpindah ke bangku tengah di dalam mobil, kemudian tersangka mengikutinya.
Pelaku mulai menyentuh tubuh korban dan pada akhirnya melaksanakan tindakan seperti pasangan suami istri selama kurang lebih 20 menit.
Setelah menjalankan perbuatan terlarang itu, sang terdakwa memulai lagi mesin mobil mereka dan mulai mengerjakan percakapan ringan dengan si korban. Kemudian, ia berkendara keliling area sekitar kantor gubernuran Kalsel dalam mobil tersebut sambil mencari tahu jika kondisi sudah aman bagi dirinya untuk mengakhiri nyawa korban.
Melihat kondisi yang berbahaya, menurut keterangan Sunandi, tersangka mengemudikan mobil menuju lokasi kejadian perkara (TKP), yaitu di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Sesampai di lokasi kejadian perkara, sang tersangka menyaksikan bahwa area tersebut sangat sunyi lalu menepikan kendaraannya di tepi jalanan. Kemudian si korban bertanya alasan kenapa harus berhenti di tempat yang begitu sepi dan sendiri itu.
Tanpa berbicara panjang, terdakwa menyuruh korban pindah ke jok belakang mobil, diikuti terdakwa dan mendekati korban.
Tak menunggu lama, terdakwa langsung menjulurkan kaki ke badan korban, mengunci leher korban menggunakan tangan, lalu kedua tangan ditarik ke arah belakang. Korban sempat melawan. Namun, tidak berdaya.
Karena kurang efektif, terdakwa melepas kuncian tangan. Korban sempat bertanya apakah terdakwa ingin membunuhnya.
Lalu terdakwa berpindah ke depan korban, mendorong bahu dan mencekik leher korban disertai dengan mengunci bagian paha korban menggunakan kaki sekitar 10 menit.
Setelah korbannya meninggal dunia, tersangka berpindah ke bangku depan mobil tersebut. Kemudian dia mencoba merusak telepon genggam milik si korban, menyita sepeda motornya yang tadinya tertinggalkan di sebuah supermarkt, lalu memposisikan lagi kendaraan bermotor tersebut di tempat kejadian perkara (TKP). Dia juga membawa tubuh sang korbannya keluar dari dalam mobil serta mensetting ulang penempatan mereka dengan sepeda motor sebagai jika insiden ini hanyalah kecelakaan tunggal saja.
Menurut laporan awal dari hasil investigasi, tersangka telah melakukan pembunuhan terhadap korban karena enggan bertanggung jawab untuk menikahinya usai dituduh menjalin kontak fisik yang diduga dilakukan dan diketahui oleh keluarga si korban.
“Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya, memenuhi unsur tindak pidana primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP,” kata Letkol Sunandi saat membaca surat dakwaan.
Setelah pembacaan pengaduan selesai, ketua majelis hakim yang dikepalai oleh Letkol CHK Arie F mengajukan pertanyaan dan memberi kesempatan kepada terdakwa bernama Jumran untuk bekerja sama dengan konsultan hukumnya dalam menyampaikan eksepsinya.
Sebelum berkoordinasi dengan penasihat hukum, terdakwa menyatakan mengerti dengan surat dakwaan.
Terdakwa yang diwakilkan penasihat hukum, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Kepala Odmil Banjarmasin.
Pada persidangan pertama kemarin, majelis hakim di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin sudah menginterogasi enam orang saksi dari keseluruhan 11 saksi yang ada. Sementara itu, kelima saksi serta bukti-bukti tambahan lainnya direncanakan untuk dipertimbangkan dalam pemeriksaan berikutnya pada hari Kamis (8/5).
Terdakwa dihentahkan lagi guna mengejar jadwal persidangan berikutnya.
Diketahui, korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas.
Pada bagian leher si korban ada beberapa memar dan keluarga dari korban mengatakan bahwa telepon genggam yang dimiliki Juwita tak ditemukan di tempat kejadian.
(sam/antara/jpnn)