Tidak Perlu Ribet, Inilah Alasannya Mengapa Polisi Dapat Menggeledah dan Menahan Kendaraan Anda Selama Razia

Tidak Perlu Ribet, Inilah Alasannya Mengapa Polisi Dapat Menggeledah dan Menahan Kendaraan Anda Selama Razia



– Petugas kepolisian diberi wewenang untuk mengurusi pengendara yang melanggar aturan jalanan serta memberikan mereka surat tilang.

Bukan hanya itu saja, kelak kepolisian akan menyita salah satu antara Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik si pelanggar.

Sesuai dengan informasi yang ada, SIM atau STNK dapat diambil setelah menghadiri sidang dan selanjutnya pelanggar harus menyelesaikan pembayaran denda.

Bagaimana jika SIM dan STNK sang pengemudi telah expired atau hilang saat tertangkap basah oleh petugas polisi?

Ketika itu, Kasubdit Gakkum Ditlanta Polda Banten Kompol Idrus Madaris sempat menyampaikan bahwa apabila pengendara melanggar aturan tetapi tidak dapat memperlihatkan SIM atau STNK, maka polisi berhak menyita kendaraannya.

“Bukti dari barang tersebut adalah kendaraan. Maka kendaraan milik pelanggar akan disita apabila tidak membawa salah satunya atau kedua dokumen tersebut sudah kadaluarsa (SIM dan STNK),” katanya menurut kutipan Kompas.com.

Di samping itu, pengendara dapat ditambahkan dakwaan lainnya jika mereka gagal menunjukkan, mengangkut, atau sama sekali tidak memiliki SIM dan/atau STNK.

Setuju demikian, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa jika seorang pengendara tertilang karena masa berlaku SIM dan STNK-nya telah usai, maka kendaraannya dapat disita oleh pihak kepolisan.

Peraturan ini ditetapkan sesuai dengan isi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (1) huruf f, dan bunyinya adalah sebagai berikut:

“Petugas pengecekan kendaraan roda empat di jalanan berhak menyita mobil yang dipergunakan untuk melanggar aturan”.

Di samping itu, penahanan terhadap alat transportasi roda empat dapat dijalankan dalam keadaan-keadaan berikut:

– Kendaraan bermotor ditemukan tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan yang valid saat dicek oleh petugas di jalanan.

– Supir belum memegang Surat Izin Mengemudi (SIM). Melanggar aturan terkait syarat-syarat kelaikan teknis serta keadaan layak jalan untuk kendaraan beroda empat.

– Mobil atau sepeda motor dicurigai berasal dari kejahatan yang dilakukan atau direncanakan untuk dipergunakan dalam suatu kriminalitas.

– Kendaraan bermotor terlibat dalam suatu kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian seseorang atau cedera parah.

Maka apabila pengemudi melanggar pasal c, d, dan e, petugas kepolisian tetap dapat mengambil tindakan dengan menyita kendaraannya, walaupun dia telah memperlihatkan surat izin mengemudi dan bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor yang sah.

Peraturan tersebut sesuai dengan Pasal 32 Ayat (6) dari PP Nomor 80 Tahun 2012.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *