Tersangka Kasus Sritex, Apa Yang Terjadi Dengan Mantan Karyawan?

Tersangka Kasus Sritex, Apa Yang Terjadi Dengan Mantan Karyawan?



lowongankerja.asia


,


Jakarta




Komisaris Utama
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)
Iwan Setiawan Lukminto secara resmi dijadikan tersangka oleh
Kejaksaan Agung
(Kejaksaan Agung). Iwan ditahan karena dicurigai mengedarkan dana pinjaman dari berbagai bank lokal dan BUMN yang semestinya digunakan sebagai modal bagi perusahaan Sritex.


“Dana yang diberikan itu tidak digunakan sesuai dengan maksud pinjaman sebagai modal usaha, melainkan dimanfaatkan secara salah,” ungkap Direktur penyelidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Abdul Qohar saat memberikan keterangan pada konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.


Pada tanggal 1 Maret 2025, sejumlah besar pekerja di PT Sritex sudah tidak lagi beraktivitas. Menurut Sumarno selaku kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, masa kerja dari para pegawai tersebut mencapai sampai dengan hari Kamis, 28 Februari 2025.


“Singkatnya, pemutusan hubungan kerja sudah terjadi dan ditentukan pada tanggal 26 Februari,” kata Sumarno saat berada di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada hari Kamis, 27 Februari 2025, sebagaimana dilaporkan.



Antara



.


Pada saat yang sama, Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPI) di PT Sritex Widada menyatakan bahwa pekerja-pekerjanya telah memulai pengisian formulir pemutusan hubungan kerja setelah ada keputusan pembubaran perusahaan oleh Pengadilan Niaga di Kota Semarang. Di samping itu, mereka juga menyelesaikan semua dokumen untuk dapat mendaftar klaim atas hak jaminan hari tua (JHT).


“Oleh karena itu, dana pensiun harus dicairkan dengan cepat,” kata Widada. Terdapat total 6.660 pekerja dan karyawan di Sritex. Kemudian, bagaimana keadaan para eks-karyawan Sritex saat ini?


SPSI Sritex Sukoharjo: 1.300 Ex-Pekerja Di-recruit Lagi


Andreas, Sekretaris SPSI Sritex Sukoharjo, menyebutkan bahwa kurang lebih 1.300 mantan pegawai Sritex sudah dipindahbentuk kembali ke posisi semula di perusahaan. Mereka saat ini beraktivitas di pabrik bekas Sritex yang kini dikelola oleh pemilik baru mulai bulan Mei tahun 2025.


“Iya, katanya sudah ada penyewa untuk pabrik Sritex dan beberapa mantan karyawan dari bagian garmennya juga direkrut kembali,” ujar Andreas saat dihubungi.



Tempo



, Khamis, 22 Mei 2025.


Berdasarkan data yang dikumpulkan Andreas, orang tersebut sebelumnya adalah pegawai Sritex dan saat ini bekerja di PT Citra Busana Semesta (CBS). Lokasi gudang yang dipergunakan oleh PT CBS berada diluar area pabrik utama Sritex yang beralamatkan di Jalan Samanhudi No. 88 Ngemplak, Jetis, Sukoharjo, namun tempat kerjanya masih dalam radius dekat dengan lokasi asli tadi.


“Nama perusahaan adalah Garmen 10, ini merupakan sebagian dari properti Sritex yang telah disita dan kemudiannya dipindahtangankan melalui sewa. Menurut informasi kami, pabrik yang disewakan kepada pemodal baru tersebut sudah beroperasi,” jelas Andreas.


Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, pun mengkonfirmasi tentang pengambilalihan para mantan pegawai Sritex. Menurutnya, PT CBS akan dimulai operasionalnya pada hari Senin, tanggal 5 Mei 2025, dengan jumlah pemakaian tenaga kerja sebanyak 1.300 orang dari kalangan mantan pekerja di perusahaan Sritex tersebut.


“Iya, benar sekali, sekitar awal bulan (Mei 2025). Bapak Basuki dari departemen SDM PT CBS telah memastikan hal ini kepada Disperinaker tentang operasional perusahaan tersebut,” jelas Sumarno.


Menlu AKS Ungkap Komitmen Melindungi Kepentingan Mantan Tenaga Kerja di Sritex


Pada saat yang sama, Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, menghimbau kepada pengelola atau pihak-pihak berwenang di Sritex agar tidak meninggalkan tanggung jawab mereka dalam menuntaskan pembayaran pesangon serta hak-hak lainnya bagi mantan karyawannya. Permohonan ini muncul setelah Iwan Setiawan Lukminto ditahan oleh Kejaksaan Agung.


“Tanggung jawab tersebut seharusnya diberikan kepada manajemen yang lama. Menteri Ketenagakerjaan atau disingkat sebagai Menaker Yassierli pun menekankan bahwa perusahaan memiliki kewajiban membayar hak pesangon,” jelas Noel saat berada di Kantor Kemnaker, Jakarta, pada hari Kamis, 22 Mei 2025.


Dia menegaskan bahwa seluruh tahapan berkaitan dengan lelang aset perusahaan, merekrutmengulangi mantan pegawai Sritex, serta penanganan hak-hak mereka harus tetap berlanjut. Dia menjelaskan bahwa Kementerian Tenaga Kerja akan memantau jalannya proses tersebut.


“Kami awasi hak-hak mantan karyawan PT Sritex berkaitan dengan jaminan PHK, jaminan pensiun, BPJS ketenagakerjaan, serta pesangonnya. Kami akan mengevaluasi dan memeriksa apakah manajemen atau kuratorlah yang seharusnya bertanggung jawab lebih atas pembayaran pesangon,” kata Noel.


Vedro Imanuel Girsang


dan


Septia Ryanthie


bersumbang dalam penyusunan artikel ini.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *