- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
business, corruption, crime, crimes, newsbusiness, corruption, crime, crimes, news - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
7
lowongankerja.asia
,
Jakarta
– PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BPJB)
Bank BJB
) mengindikasikan peran mantan Kepala Divisi Bisnis dan Perusahaan Dicky Syahbandinata dalam skandal suap pinjaman PT Sri Rejeki Isman Tbk (
Sritex
Dampaknya mencerminkan pada imej syarikat tersebut. Jaksa Agung telah mengesahkan Dicky beserta kedua-dua terdakwa yang lain iaitu Pengerusi Am Sritex Iwan Setiawan Lukminto serta mantan Pengarah Utama Bank DKI Zainuddin Mappa dalam kes penggunaan tidak sah kredit ini.
Note: The term “Kejaksaan Agung” has been kept as ‘Jaksa Agung’ since it refers to an official title which should remain consistent across translations. Similarly, names of companies and individuals have not been altered.
Direktur Konsumen dan Retail Yusuf Saadudin menyampaikan bahwa Bank BJB sudah menerapkan tindakan mitigasi dengan melakukan kategorisasi pada masalah ini. “Laporan tentang kasus itu memberi dampak kepada citra perusahaan,” ungkapnya melalui laporan publik yang diserahkan ke Bursa Efek Indonesia, Jum’at, 23 Mei 2025.
Meskipun begitu, Yusuf menyatakan bahwa aktivitas operasional Bank BJB tetap berlangsung dengan lancar. Perusahaan juga masih berkonsentrasi pada pengembangan bisnis dan pelayanan kepada pelanggan. “Sudah menetapkan sejumlah tindakan guna memastikan bahwa kelanjutan usaha perusahaan tetap terjaga dan tak terpengaruhi,” ungkapnya.
Yusuf menyebut bahwa awal mula kasus ini terjadi ketika Bank BJB mengeluarkan kredit modal usaha untuk Sritex di tahun 2020. Sedangkan sekarang,
outstanding
Pokok pinjaman atau hutang yang belum terbayarkan senilai Rp 543,9 miliar sudah ditentukan secara keseluruhan setelah PT Sritex mengalami kebangkrutan. Kini, jumlah tagihan Bank BJB untuk Sritex mencapaiRp 671,7 miliar termasuk pokok pinjaman, bunga, serta denda.
Selanjutnya, Yusuf menyampaikan bahwa Bank BJB siap bekerja sama dan menaati proses hukum yang tengah berlangsung. “Kami yakin proses hukum ini akan dilakukan dengan cara yang obyektif, profesional, serta adil,” ucapnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebut bahwa penentuan para tersangka tersebut berdasarkan temuan alat bukti dari kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh kurang tepatnya analisis dan pelaksanaan prosedur serta persyaratan yang sudah diatur sebelumnya, termasuk tidak mencukupkannya prasyarat untuk kredit modal kerja. Begitulah kata Qohar.
Berdasarkan perbuatan tersebut, para terduga yang berjumlah tiga orang dituntut dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 bersamaan Pasal 18 UU Antikorupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kejaksaan Agung pun memutuskan untuk menahan tiga orang yang dicurigai tersebut selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.
Kejaksaan Agung telah memulai penyelidikan atas kasus ini sejak tanggal 25 Oktober 2024. Dalam kasus itu dicurigai melibatkan PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, yaitu kreditor bernama Sritex dengan status perusahaan milik negara dalam sektor perbankan.
Direktur Penyidikan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan. Yang pertama adalah Surat Perintah Penyidikan dengan nomor dokumen Print-62/F.2/Fd2/10/2024. Sedangkan yang kedua terjadi pada tanggal 20 Maret 2025 dan berupa Surat Perintah Penyidikan dengan nomor dokumen Print-27a/F.2/Fd.2/03/2025.