- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
business, economics, electric power, government, newsbusiness, economics, electric power, government, news - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
7
Pemerintah membatalkan rencana pemberian
diskon tarif listrik
Sebanyak 50% dari biaya listrik diberikan sebagai diskon kepada konsumen dengan kapasitas hingga 1300 volt ampere (VA), yang tadinya direncanakan mulai efektif di bulan Juni-Juli tahun 2025. Perwakilan Kementerian ESDM, Dwi Anggia menyatakan bahwa tim mereka tidak memiliki keterlibatan dalam penyusunan keputusan tersebut.
Rencana pengurangan tariff ini awalnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pengurangan tersebut menjadi bagian dari serangkaian kebijakan stimulatif ekonomi pada kuarter kedua tahun 2025.
Dwi mengatakan bahwa ESDM dari awal tidak mendapatkan permohonan formal atau undangan untuk memberikan sumbangan pendapat selama proses itu. “Kementerian ESDM tidak menjadi bagian dari kelompok kerja ataupun ruang diskusi apa pun yang meninjau kebijakan potongan biaya listrik di bulan Juni dan Juli tahun 2025,” tuturnya dalam pernyataan tertulis, seperti dilansir Senin (3/6).
Meskipun demikian, dia menyebut bahwa mereka dengan sungguh-sungguh menghargai wewenang dari K/L yang merilis keputusan serta batasan diskon tariff listrik untuk periode Juni-Juli 2025.
“Demi memperoleh penjelasan tambahan, kami menyarankan agar pertanyaan diajukan secara langsung kepada otoritas terkait yang telah menerbitkan kebijakan tersebut,” ungkap Dwi.
Dia mengatakan bahwa sebagai kementerian teknis dengan tanggung jawab utama dalam bidang energi listrik, Kementerian ESDM menegaskan kesediaannya untuk memberikan kontribusi formal dalam tahapan penyusunan kebijakan, terlebih lagi yang berkaitan langsung dengan peningkatan kesejahteraan publik.
Sebabnya Kenaikan Harga Listrik Dicabut
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan penyebab pembatalan potongan harga listrik adalah durasi pelaksanaannya yang singkat.
“Diskon listrik sebenarnya mengalami kendala dalam hal pemenuhan atau perencanaan anggarannya yang cukup lama. Oleh karena itu, meskipun targetnya ada pada bulan Juni dan Juli, kami akhirnya menyimpulkan bahwa program tersebut tidak dapat dilaksanakan,” ungkap Sri Mulyani setelah menghadiri rapat tertutup dengan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah memutuskan untuk mentransfer alokasi dana kepada program Bantuan Subsidi Upah (BSU) karena dianggap lebih siap dalam hal informasi maupun pelaksanaannya.
Di fase awal perencanaan, dia menyebut bahwa kebijakan BSU masih memunculkan keraguan tentang siapa yang akan menerimanya karena dari pengalamannya sebelumnya selama pandemik COVID-19, data penerima belum sepenuhnya bersih dan valid.
Akan tetapi, informasi yang dikendalikan oleh BPJS Ketenagakerjaan saat ini sudah diperbaharui serta diverifikasi guna mencakup pekerja dengan pendapatan kurang dari Rp3,5 juta.
“Kini, sebab data BPJS Ketenagakerjaan telah
clean
Untuk benar-benar mengerjakan tugas yang dibayar kurang dari Rp 3,5 juta, dan telah siap, kami membuat keputusan berdasarkan kesediaan data serta kelancaran program, kami bertujuan memberikan dukungan dalam bentuk subsidi gaji,” katanya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto pernah mengajukan wacana subsidi untuk tagihan listrik. Insentif tersebut ditujukan bagi 79,3 juta konsumen rumah tangga yang memiliki kapasitas daya sampai 1300 VA.
Rencana ini diajukan untuk berlaku mulai tanggal 5 Juni sampai dengan 31 Juli 2025 dan merujuk pada struktur diskon yang sempat dilaksanakan di awal tahun tersebut.
Pemerintah berencana untuk meluncurkan lima rangkaian kebijakan insentif senilai total Rp24,44 triliun. Tujuan dari pelaksanaan ini adalah untuk mempertahankan kemampuan konsumsi publik serta mendukung kestabilan ekonomi dalam negeri, termasuk hal-hal sebagai berikut:
1. Diskon Transportasi
Pada periode liburan juni-juli tahun 2025, pihak berwenang menghadirkan potongan harga untuk tiket kereta api sebesar 30%, tiket pesawat dengan penghapusan PPN DTP senilai 6%, serta tarif transportasi laut yang dikurangi hingga 50%. Anggarkan total dana tersebut adalah Rp0,94 triliun.
2. Diskon Tarif Tol
Diskon hingga 20% untuk kira-kira 110 juta pemakai kendaraan, berasal dari anggaran luar APBN senilai Rp0,65 triliun.
3. Penebalan Bantuan Sosial
Penambahan kartu sembako sebesar Rp200 ribu per bulan serta bantuan berupa 10 kilogram beras bagi 18,3 juta keluarga yang membutuhkan, dengan total anggaran mencapaiRp11,93 triliun.
4. Dukungan Tunai Untuk Upah (DTUU)
BSU senilai Rp300 ribu untuk 17,3 juta tenaga kerja dan pengajar honorer selama dua bulan (bulan Juni hingga Juli) akan dicairkan pada Juni, dengan total dana yang dialokasikan sebesar Rp10,72 triliun.
5. Perluasan Potongan Biaya Asuransi JKK
Diskon 50% biaya Jaminan Kecelakaan Kerja untuk tujuh bulan (mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026) diberikan kepada para pekerja di bidang industri berat, dengan alokasi dana senilai Rp0,2 triliun yang bukan berasal dari APBN.