- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
commerce, electric power, energy sector, local news, newscommerce, electric power, energy sector, local news, news - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
26
JOMBANG, lowongankerja.asia
– Kendala mengenai tagihan listrik Masruroh (61), seorang penduduk dari Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), yang mencapai puluhan juta rupiah pada akhirnya terselesaikan.
Tagihan listrik sebesar Rp 19 juta tersebut telah terbayarkan secara lengkap. Ini pun dikonfirmasi langsung oleh perwakilan dari PLN.
Dengan bantuan dari Manager PT PLN (Persero) ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, masalah yang dihadapi oleh Masruroh telah terselesaikan.
“Lunas telah tercatat dalam sistem kami jadi tak ada masalah lagi,” ujar Dwi ketika dicek kembali pada hari Kamis (1/5/2025).
Namun demikian, mereka belum memberikan rincian yang jelas tentang cara melunasinya.
“Detailed explanation cannot be provided. However, from a system perspective, everything has been settled. There are certain pieces of information we can’t disclose, such as transactions and customer IDs; these constitute confidential data that must remain undisclosed,” jelas Dwi.
Dia menyebutkan bahwa pembayaran untuk tagihan berikutnya dari penertiban penggunaan daya listrik (P2TL) yang berasal dari nama Naif Usman atau Masruroh sudah diselesaikan lewat nomor registrasi pada layanan perbankan daring.
Mereka pun menegaskan bahwa pemakaian listrik di rumah Masruroh telah teratasi dengan baik.
“Meteran listrik di rumah Bu Masruroh telah dipasangi yang berdaya 900VA dan terdaftar atas namanya,” kata Dwi.
Secara keseluruhan, lanjut Dwi, ia menyatakan bahwa masalah yang dihadapi Masruroh telah terselesaikan.
“Singkatnya, utang Ibu Masruroh telah dilunasi dan tidak ada sisa lagi,” jelasnya.
Dia pun menyerukan kepada publik dan seluruh konsumen PLN agar dapat lebih
safety
menggunakan listrik.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Masruroh (61), yang berasal dari Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang, menerima tagihan listrik senilai Rp 12,7 juta.
PT PLN (Persero) pada akhirnya membicarakan tentang situasi Masruroh.
Sekarang ini, Manajer dari PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo menyebut bahwa untuk tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta, konsumen bernama Naif Usman atau Masruroh yang beralamat di Jalan Veteran Desa Kwaron, Kecamatan Diwek telah mematuhi aturan dan prosedur yang ditetapkan.
Dia menyebutkan bahwa apabila para pelanggan di tahun 2022 mendapatkan hukuman pemadaman penggunaan daya listrik (P2TL), hal itu akan terjadi.
Peristiwa tersebut disebabkan oleh pelanggan yang melakukannya dengan menyambung secara langsung.
“Kedua belah pihak telah menyetujui pembayaran dan penyelesaian masalah yang meliputi tagihan sebesar Rp 19 juta dalam bentuk cicilan selama 12 kali,” terang Dwi di hari Senin (28/4/2025).
Artikel ini sudah dipublikasikan di Surya.co.id dengan judul
Tagihan Listrik Ibu Pedagang gorengan di Jombang Telah Lunas, Berikut Penjelasannya dari PLN
.