- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, government regulations, money, work and pay, workersgovernment, government regulations, money, work and pay, workers - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
3
– Siapkan diri Anda semua, terlebih untuk para pekerja formal yang sudah mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, Pemerintah akan segera mengirim dana bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp600 ribu ke rekening Bank Himbara.
Menurut aturan tersebut, dana BSU sebesar 600 ribu rupiah akan dialokasikan untuk karyawan dengan pendapatan paling tinggi 3,5 juta rupiah setiap bulannya.
Tak Ada Syarat Khusus
Tidak ada persyaratan spesifik kecuali sudah mendaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta agar dapat memperoleh manfaat dari program BSU pada tahun 2025 nanti. Namun, penting bagi para pekerja untuk mengetahui ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Berikut Adalah Aturan untuk Penerima Bantuan Sosial Sebesar Rp600 Ribu:
1. Pesertanya adalah pekerja yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Mei tahun 2025 dan berstatus sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU).
2. Karyawan yang menerima gaji hingga batas maksimum senilai Rp3,5 juta setiap bulannya.
3.Prioritaskan bantuan untuk pekerja yang belum pernah mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum proses pencairan dana BSU dilakukan.
4.Bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau kepolisian.
5.Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditunjukkan melalui Nomor Induk Kependudukan.
Sekedar Catatan, BSU Rp600 ribu akan disalurkan melalui bank Himbara, baik itu BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN maupun BSI.***