- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, crimes, criminal cases, criminal law, police reportscrime, crimes, criminal cases, criminal law, police reports - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
2
Suami di Dompu nekat membunuh istrinya.
Husband membunuh istrinya seusai acara bersyukur atas lahirnya sang buah hati.
Ia mengenakan parang tersebut untuk mencegak istrinya.
Menurut laporan dari Tribunnews.com, seorang pria bernama depan YA (30) yang berasal dari Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025 pagi telah terjadi sebuah insiden.
Insiden yang menyedihkan itu terjadi di kediamannya, Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Pelakunya menempatkan mayat korbannya di sebelah bayi yang baru berumur 10 hari.
Kronologi Terungkapnya Pembunuhan
Insiden pembantaian itu baru diketahui saat putra si korban melihat sang ibu berbaring tak bernyawa di lantai kamarnya pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025 sekitar jam tujuh pagi waktu tenggara indonesia timur (WITA).
Setelah itu, si anak yang menjadi korban datang ke rumah nenek atau ibunya untuk melapor tentang apa yang terjadi.
Memperoleh informasi dari cucunya, sang ibu yang merupakan keluarga korban segera menuju ke tempat tinggal si korban.
Ketika mengecek rumah, sang ibu dari korban menemukan jasad SRI yang telah tanpa napas serta bercak-bercak darah di atasnya.
Ada luka di area puncak belakang dan pergelangan tangan si korban.
Kepala Humas Polres Dompu AKP Zuharis menyampaikan bahwa tersangka YA berhasil kabur setelah membunuh istrinya.
Kepolisian berhasil menangkap tersangka di Dusun Wera, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo dalam waktu beberapa jam sejak insiden terjadi.
Walaupun ada penentangan dari keluarga tersebut, kepolisian pada akhirnya sukses menangkap tersangka serta menyita bukti-bukti yang diperlukan.
Pelakunya ditahan ketika sedang berada di kediaman orang tuanya, sementara itu pihak penegak hukum menyita sebuah parang dengan panjang 60 sentimeter sebagai bukti utama kasus ini. Parang tersebut diyakin oleh Zuharis menjadi senjata yang dipergunakan tersangka pada peristiwa tindakan kekerasan tersebut, demikian dilaporkan TribunLombok.com, Jumat (7/6/2025).
Polisi saat ini terus menggali rincian kejadiannya serta mengecek latar belakang psikologis yang mungkin telah memicu tindakan kekerasan itu.
“Penjahat saat ini sudah ditahan di Mapolres Dompu guna menghadapi tahap selanjutnya dalam rangkaian hukum,” ujar Zuharis.
Motif Pembunuhan
Sang suami sangat kejam saat membunuh istrinya satu hari setelah merayakan syukacita atas kelahiran buah hati mereka.
Zuharis menyebutkan, dugaan motivasi di balik kasus pembunuhan tersebut adalah sang pelaku merasa malu dan terbebani lantaran korban memiliki hutang yang cukup besar dan sering kali jadi topik bisikan, sehingga mencemarkan reputasi famili mereka.
“Karena merasa malu, YA menghabisi sang istri yang belum lama ini melahirkan kurang lebih 10 hari yang lalu menggunakan sebuah parang,” jelasnya.
Berdasarkan tindakan yang dilakukan, pelaku akan ditangani sesuai dengan undang-undang terkait KDRT yang menyebabkan kematian seperti dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan KDRT, dan bisa mendapatkan hukuman paling lama selama 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini sudah dipublikasikan di
Tribunnews.com