Staf dan Satpam PDIP Jadi Saksi dalam Persidangan Hasto Hari Ini

Staf dan Satpam PDIP Jadi Saksi dalam Persidangan Hasto Hari Ini


JAKARTA, lowongankerja.asia

– Dua orang saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus sekretaris jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, pada hari ini, Kamis (8/5/2025).

Mereka berdua merupakan asisten pribadi dari Hasto, serta petugas keamanan yang bertugas di kantor DPP PDI-P, yaitu Nur Hasan.

Mereka akan memberikan kesaksian terkait dugaan penyuapan dan penghalang-penghalang investigasi kasus Harun Masiku yang melibatkan Hasto.

“Saksi yang hadir adalah Nur Hasan dan Kusnadi,” ungkap Jaksa KPK, Budhi S.
lowongankerja.asia
, Rabu (7/5/2025) kemarin.

Pada kasus tersebut, Hasto disalahkan karena telah mengirimkan dana senilai 57.350 dolar Singapura yang setara dengan kurang lebih Rp 600 miliar kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam periode antara tahun 2019 hingga 2020.

Tindakan tersebut diketahui dilaksanakan berdasarkan kerjasama dengan pengacara Donny Tri Istiqomah, anggota PDI-P Saeful Bahri, serta Harun Masiku.

Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Di samping itu, Hasto dituduh mencegah penyelidikan karena telah memberkankan Harun supaya menarimm hp ke dalam air usai penangkapan langsung KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Pesan untuk Harun disampaikan oleh Hasto lewat pengawas Rumah Aspirasi, Nur Hasan.

Bukan hanya perangkat Handphone yang dimiliki Harun Masiku, bahkan Hasto dikabarkan memberi instruksi kepada asistennya, Kusnadi, agar mengubur handphone tersebut guna mencegah upaya paksa dari penyidik KPK.

Berdasarkan perbuatannya, Hasto dituduh telah mengabaikan Pasal 21 serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 dari UU No. 31 Tahun 1999 tentang Penegakan Disiplin Melawan Tindak Pidana Korupsi bersamaan dengan Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 join dengan.

Pasal 64 Ayat (1) dari Kode Pidana.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *