Sri Mulyani Keluarkan Aturan Biaya Rapat Menteri: Hanya Rp171 Ribu

Sri Mulyani Keluarkan Aturan Biaya Rapat Menteri: Hanya Rp171 Ribu


Jakarta, IDN Times –

Pemerintah telah mengatur tarif baru untuk konsumsi pada pertemuan pejabat senior negara di tahun anggaran 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Rincian anggaran makan bagi para menteri selama pertemuan terdiri dari dua bagian, yakni hidangan pokok dan camilan/keripik. Setiap orang yang hadir dalam rapat akan mendapatkan kedua jenis makanan ini hanya sekali saja.

1. Biaya konsumsi rapat untuk menteri-eselon I

Sri Mulyani Keluarkan Aturan Biaya Rapat Menteri: Hanya Rp171 Ribu

Pada kebijakan tersebut, dana yang dialokasikan untuk pembiayaan konsumsi dalam pertemuan koordinasi pada level menteri, wakil menteri, atau pejabat eselon I adalah sebesar Rp118.000 tiap individu untuk hidangan utama. Tambahan lagi, terdapat juga budget tersendiri untuk camilan senilai Rp53.000 setiap orang.

Maka, jika kedua item tersebut tersedia, jumlah anggaran konsumsi setiap orang menjadi Rp171.000.

2. Dana alokasi untuk konsumsi dialokasikan guna mendukung pertemuan tatap muka langsung setidaknya selama 2 jam.

Sri Mulyani Keluarkan Aturan Biaya Rapat Menteri: Hanya Rp171 Ribu

Menurut peraturan tersebut, tarif konsumsi yang diberlakukan untuk rapat merujuk pada alokasi anggaran untuk pembelian makanan serta camilan, termasuk minumannya.

Biaya konsumsi ini ditujukan untuk pertemuan tatap muka dengan durasi minimal sekitar dua jam.

“Rapat yang mencakup penyediaan makanan serta minuman ringan bisa diselenggarakan apabila terdapat partisipasi dari unit eselon I atau kementerian negara/ lembaga lainnya/ instansi pemerintah/orang luar,” seperti tertulis diatur oleh peraturan tersebut.

Aturan tambahan menyebutkan bahwa camilan dan minuman akan disediakan apabila pertemuan tersebut mencakup unitkerja atau eselon II lainnya.

Jika diperhatikan lebih dekat, angka belanja konsumen dalam Rapat Anggaran Tahun 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Akan tetapi, biaya konsumsi tersebut naik apabila dibandingkan dengan tahun 2023. Sesuai dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023 mengenai Standar Biaya Masukan Untuk Tahun Anggaran 2024, alokasi dana untuk pertemuan koordinasi di level menteri mencapai Rp110.000 tiap individu untuk urusan makan. Sementara itu, untuk biaya camilan ditetapkan sebesar Rp49.000 setiap orang.

3. Papau Pegunungan mempunyai tarif mahal untuk biaya makanannya.

Sri Mulyani Keluarkan Aturan Biaya Rapat Menteri: Hanya Rp171 Ribu

Kebijakan ini juga mencakup rapat-rapat biasa lintas wilayah. Anggaran konsumsi disesuaikan berdasarkan provinsi.

Kalimantan Tengah tercatat sebagai provinsi dengan alokasi konsumsi terendah, yakni Rp42.000 untuk makan dan Rp16.000 untuk kudapan per orang.

Sebaliknya, Papua Pegunungan menetapkan angka tertinggi yaitu sebesar Rp93.000 untuk biaya makan danRp42.000untuk camilan.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *