- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
education, educational systems, news, politics, rules and regulationseducation, educational systems, news, politics, rules and regulations - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
3
, MAKASSAR
– Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Sulawesi Selatan secara resmi diperpanjang selama sehari.
Awalnya selesai pada 10 Juni, saat ini pendaftaran telah diperpanjang sampai hari Rabu (11/6/2025).
Informasi tersebut disampaikan oleh Disdik Sulsel lewat akun Instagram resmi mereka, yakni @disdik Prov_Sulsel.
“Jalur pendaftaran untuk Domisili, Afirmasi, serta Mutasi telah diperpanjang hingga tanggal 11 Juni 2025,” demikian tertulis pada akun tersebut.
Melalui perpanjangan ini, para peserta didik masih diberi kesempatan satu hari lagi untuk melengkapi proses pendaftaran secara online. Selepas periode tersebut, mereka harus mengkonfirmasi dokumennya langsung di sekolah yang dituju.
Pengecekan dokumen merupakan bagian krusial dari langkah pemilihan.
Berkas yang sudah diunggah akan dicek aslinya oleh pihak sekolah.
Bagi persyaratan domisili, Anda perlu menyiapkan dokumen seperti bukti pendaftaran, hasil uji kemampuan akademik (TPA), sertifikat ijazah ataupun surat pengesahan lulus, Kartu Keluarga, akte lahir, serta catatan nilai dari tingkat sekolah menengah pertama.
Di rute afirmasi, peserta harus menyertakan dokumen bantuan sosial seperti PKH, PIP, ataupun bukti terdaftar di Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, mereka juga perlu mengunggah bukti pendaftaran, hasil ujian TPA, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, laporan nilai sekolah, dan Ijazah.
Untuk proses mutasi, dokumen-dokumen yang perlu disertakan meliputi surat pengangkatan pekerjaan dari organisasi di mana orang tua atau wali bekerja, Kartu Keluarga, Akte Lahir, laporan nilai sekolah, sertifikat pendidikan, serta konfirmasi pendaftaran.
Pengecekan dokumen dilaksanakan secara langsung di sekolah asal setiap kandidat pelajar.
Berdasarkan kuotanya, tiap sekolah bakal mendapatkan 35% peserta didik melalui jalur tempat tinggal, 30% lewat jalur afirmasi, serta 5% atas dasar pindahan.
Saluran alternatif lainnya adalah saluran prestasi, yang akan menampung 30 persen peserta didik.
Pendaftaran akan dimulai pada akhir bulan Juni tahun 2025.
Syarat Jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi
Lokasi tempatan mengikuti koodinat latitud dan longitud dari posisi pusat sekolah dalam area tersebut.
Pengukuran jarak menggunakan unit meter dan dinyatakan hingga dua angka dibelakang koma.
Alamat yang disebutkan harus sesuai dengan Kartu Keluarga yang terbit paling lama setahun sebelum penyelenggaraan SPMB 2025.
Apabila dalam situasi tertentu, Kartu Keluarga bisa diganti dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah.
Keadaan khusus tersebut mengacu pada musibah seperti yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Bencana.
Nama orang tua atau wali yang tertulis pada Kartu Keluarga perlu cocok dengan informasi yang ada di buku laporan, sertifikat pendidikan, surat kelahiran, ataupun Kartu Keluarga lama.
Bagi jalur afirmasi, dikhususkan untuk calon siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu atau mereka dengan disabilitas.
Mereka harus mendaftar di program dukungan pemerintah seperti PKH atau PIP.
Warga yang mengalami disabilitas perlu mendapatkan Kartu Penyandang Disabilitas dari Kementerian serta Surat Keterangan berasal dari dokter umum ataupun dokter spesialis.
Rute perpindahan disediakan untuk siswa yang menemani orang tua atau wali mereka berpindah tempat tugas.
Peserta melalui jalur mutasi wajib mengirimkan dokumen tugas yang dikeluarkan oleh organisasi, institusi, perkantoran, atau badan usaha yang sah, bersama dengan bukti pindah dari Kantor Catatan Sipil setempat.
Pemindahan tugas harus dilakukan paling lambat setahun sebelum jadwal mendaftar SPMB.
(*)
Laporan Jurnalis, Faqih Imtiyaaz