SPMB Bekasi 2025: Rincian Jalur dan Kuota dari SD hingga SMP

SPMB Bekasi 2025: Rincian Jalur dan Kuota dari SD hingga SMP


lowongankerja.asia

– Orang tua serta murid harus mengetahui berbagai macam rute dan jumlah pendaftar dalam Sistem Penerimaan Murid Baru SPMB Bekasi tahun 2025.

SPMB Bekasi 2025 adalah suatu program registrasi daring yang diadakan oleh Pemerintah Kota Bekasi lewat Dinas Pendidikan dengan tujuan untuk merekrut siswa baru tingkat SD dan SMP secara terbuka, adil, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ujian SPMB pada tahun ini diadakan secara online dan offline dengan menggunakan teknologi guna menjamin kenyamanan akses bagi semua warga Kota Bekasi.

Berdasarkan situs web resmi pada hari Rabu (14/5/2025), berikut ini adalah rincian implementasi SPMB Bekasi tahun 2025, termasuk jurusan-jalur yang ada serta kuotanya mulai dari tingkat SD sampai dengan SMP.

Sistem SPMB Bekasi 2025


a. Jaringan EksternalOffline

Sistem Pendaftaran Siswa Baru menggunakan metode offline dijalankan secara manual melalui pemeriksaan ke LENGKAPAN dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Metode offline ini digunakan khususnya bagi tingkat pendidikan pada Satuan Pendidikan Taman kanak-kanak (TK).


b. Sistem dalam Jaringan (Online) daring

Sistem Pendaftaran Siswa Baru secara daring untuk Sekolah Dasar dan Menengah Pertama menerapkan proses online dengan menetapkan prioritas berdasarkan kedekatan lokasi tinggal siswa terhadap sekolah di wilayah setempat.

Proses pemilihan menurut aturan terkini dari Permendikbudristek serta Peraturan Walikota Bekasi yang sedang efektif.

Beberapa jalur pendaftaran tersedia, yakni:

  • Domisili
  • Afirmasi
  • Mutasi
  • Prestasi Nilai Rapor
  • Prestasi Akademik
  • Prestasi Non Akademik
  • Prestasi Tahfidz

Tiap rute punya kriteria dan prosedur pengajuan yang perlu diselesaikan. Data dicek oleh petugas pengecekan, lalu keputusan pemilihan akan diungkap lewat internet mengikuti kalender resmi yang sudah disusun.

Berikut adalah jumlah kuota SPMB Bekasi tahun 2025 untuk setiap jenis jalan:

1. Jalur Domisili

  • Bagi siswa baru kelas 1 (satu) SD minimal harus mencapai setidaknya 83% dari kapasitas sekolah, untuk pelamar lokal atau mereka yang memiliki Kartu Keluarga serta berdomisili di perkotaan sebesar 78%, sementara itu calon peserta didik lainnya yang juga punya Kartu Keluarga namun tinggal di daerah pinggiran kota seperti kabupaten-kabupaten tertentu yaitu: Kabupaten Bekasi (cakupan kecamatan Tambun, Setu, Tarumajaya, dan Babelan), Kabupaten Bogor (meliputi Kecamatan Cileungsie, Gunung Putri), dan Kota Depok (mencakup area Kecamatan Cimanggis, Tapos); jumlah tersebut mesti mencapai 5% dari total kuota sekolah.
  • Peserta calon didik untuk jenjang SMP kelas 7 harus minimal mencapai 45% dari kapasitas sekolah. Untuk peserta didik yang berasal dari dalam kota atau memiliki Kartu Keluarga serta berada di area perkotaan diperbolehkan hingga 43%. Sementara itu, siswa-siswa yang juga mengadakan Kartu Keluarga namun tinggal di daerah pinggiran batas antar kabupaten seperti Kabupaten Bekasi (termasuk kecamatan Tambun, Setu, Tarumajaya, dan Babelan), Kabupaten Bogor (terutama Kecamatan Cibarusah, Gunung Putri), dan Kota Depok (misalkan: Kecamatan Cimanggis, Tapos) hanya mendapatkan alokasi sebesar 2% dari total kuota sekolah tersebut.
  • Untuk SMP Negeri 31 dan SMP Negeri 43, para siswa baru yang berasal dari daerah perbatasan diperbolehkan mendaftar melalui jalur tempat tinggal. Prioritas akan selalu diberikan kepada warga yang bertempat tinggal di Kawasan Kota.

2. Jalur Afirmasi

  • Jalur afirmasi untuk calon peserta didik kelas 1 (satu) SD paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah; dan
  • Rute afirmatif bagi calon siswa baru kelas 7 (tujuh) di SMP setidaknya harus mencakup 25% kapasitas tempat sekolah;
  • Rute afirmatif seperti disebutkan di poin a dan b ditujukan untuk kandidat siswa baru: Berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu yang sudah tercatat

    pada DTKS; dan p

    enyandang disabilitas.

3. Jalur Prestasi

Rute Prestasi minimal 25 persen dari kapasitas tempat duduk Sekolah Menengah Pertama.

4. Jalur Mutasi

Rute mutasi untuk tingkat SD adalah 3% dari kapasitas sekolah, sedangkan untuk tingkatan SMP sebesar 5%.

Kapasitas pendaftaran siswa baru untuk tahun pelajaran 2025/2026 di SPBM Bekasi pada tahun 2025,

sebagai berikut :

1. Kelas Anak-Anak: 20 Murid atau Rombongan Belajar

2. Kelas di SD (ratarata): 32 Murid/Rombongan Belajar

3. SMP: 44 Murid/Kelas

Berikut adalah detail terkait SPMB Bekasi 2025 yang harus diperhatikan oleh para orang tua serta pelajar. Untuk mendapatkan berita lebih lanjut, silakan kunjungi https://spmb.bekasikota.go.id/home

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *