Berikut ini merupakan cerita tentang Galuh Widyasmoro yang telah membunuh pasangannya, Remi Yuliana Putri (36), di wilayah Sidakarya, Denpasar, Bali.
Galuh membunuh Remi di dalam mobil Terios berwarna merah yang dimilikinya di Jalan Kerta Dalem, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025.
Penduduk yang pertama kali melihat wanita asal Surabaya tersebut menemukannya sudah meninggal dunia dengan adanya luka tusukan di lehernya sebelah kiri.
Galuh sempat kabur namun kemudian berhasil diamankan oleh Polresta Denpasar.
Galuh Widyasmoro adalah seorang pemuda yang lahir pada tahun 1999 dan saat ini berumur 26 tahun.
Berdasarkan temuan Tribunnews.com, Galuh bukan penduduk asli Denpasar, Bali.
Galuh Widyasmoro dicatat sebagai penduduk Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Di Pulau Bali, orang tersebut berprofesi sebagai pengemudi ojek online.
Galuh Widyasmoro tega membunuh kekasihnya Remi Yuliana Putri.
Perempuan berumur 36 tahun itu juga sehari-hari berprofesi sama seperti kekasihnya.
Sementara motif kasus ini karena pelaku menaruh dendam ke korban.
Ia sakit hati dihina dengan kata tak pantas.
Awal kasus
Kasus pembunuhan bermula saat jasad Remi ditemukan dalam mobil, pada Rabu 30 April 2025 sekitar pukul 11.30 Wita lalu.
Mobil merk Terios warna merah marun bernopol DK 1662 ACT itu terparkir depan bangunan kosong di Jalan Kerta Dalem, Sidakarya, Denpasar Selatan, Denpasar.
Saksi mata yang menemukan jasad Remi kemudian melaporkannya ke pihak berwenang.
Koordinator Ambulans BPBD Denpasar, Dewa Mahendra menyebut, korban tewas karena dibunuh.
“Kejadian fantastis diduga pembunuhan. Kondisi meninggal dunia dengan luka tusuk di leher kiri,” bebernya, dikutip dari Tribun-Bali.com, Senin (5/5/2025).
Jasad Remi dibawa petugas ke Rumah Sakit Umum Pusat Prof dr IGNG Ngoerah Denpasar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara identitas korban diketahui berasal dari Surabaya dan tinggal di alamat Jalan Tukad Buana III No 51 Denpasar.
Melawan saat ditangkap
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo memastikan, Remi tewas karena dibunuh oleh kekasihnya, Galuh Widyasmoro.
Pelaku melarikan diri ke tanah kelahirannya usai kejadian.
Jajaran kepolisian melakukan pengejaran hingga Kota Solo, Jawa Tengah.
Aksi penangkapan Galuh Widyasmoro berjalan dramatis.
“Tersangka memberontak hingga mobil kita mengalami bentrokan, sehingga kami harus mengeksekusi langkah-langkah yang tegas namun terkontrol karena adanya perlawanan,” ungkap Kompol Laorens seperti dilansir dari Tribun-Bali.com.
Polisi lantas membawa pelaku ke Bali dengan sejumlah barang bukti termasuk pisau.
Benda tajam tersebut cocok dengan luka yang ada di leher korban.
“Barang bukti ditemukan pisau ini posisi di dalam mobil dengan darah di TKP semua di dalam.”
“Dari hasil autopsi penyebab kematian korban karena luka tusuk di leher sebelah kiri panjangnya 9 cm, ditusuk korban pas pembuluhnya,” jelasnya.
Dendam karena Dihina
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol M. Iqbal Simatupang mengungkap motif pembunuhan terhadap Remi.
Semua bermula saat Galuh Widyasmoro menyimpan dendam ke korban
Kedua belah pihak pun pernah bertengkar di dalam kendaraan pada hari Kamis malam (1/5/2025). Kejadian itu terjadi ketika korban dan tersangka sedang berada di area Goa Gong, Jimbaran.
Pelaku kepada polisi mengaku sakit hati karena dihina di dalam grup WA para sopir online.
Singkat cerita, pelaku merencanakan pembunuhan dengan mengambil sebilah pisau sepanjang 27 cm dari rumah pamannya tiga hari sebelum kejadian pembunuhan.
Pada Kamis (1/5/2025), keduanya sempat makan bersama di dalam mobil sebelum menuju lokasi kejadian.
Namun, pertengkaran kembali memanas hingga akhirnya pelaku menikam leher kiri korban dengan pisau, menyebabkan luka sedalam 9 cm.
Korban sempat melawan, namun tak berdaya dan akhirnya tewas di tempat.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku memindahkan jenazah ke kursi belakang mobil, lalu membawa kendaraan tersebut ke kawasan Jalan Kerta Dalem.
Ia sengaja memarkir mobil di dekat tempat yang akrab dengan korban agar tidak langsung mencurigakan.
“Alasan di balik pembunuhan tersebut merupakan dendam personal serta permasalahan keuangan. Kejahatan ini direncanakan dengan matang,” jelas Kombes Pol M. Iqbal, seperti dilaporkan oleh akun Instagram @polrestadenpasar.
Kepolisian menjebloskan Galuh Widyasmoro ke dalam tiga tuduhan sekaligus.
Yakni, pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP.
Ia kini terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
()
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul
“Sosok Galuh Widyasmoro, Bunuh Kekasihnya Remi Yuliana Putri di Denpasar, Dendam Dihina”