- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
government, local news, news, politics, public policygovernment, local news, news, politics, public policy - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
11
BANDUNG, lowongankerja.asia
Walikota Bandung, Muhammad Farhan, mengklaim bahwa penghancuran gedung Sekolah Luar Biasa Negeri Pajajaran yang berada di Kawasan Sentra Wyata Guna dan direncanakan menjadi Sekolah Rakyat tersebut sudah melanggar Aturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2018 seputar perlindungan bangunan warisan budaya.
Farhan mengklaim bahwa tindakan itu dijalankan tanpa persetujuan, oleh karena itu Pemkot Bandung merancang untuk mengirim surat protes kepada Kementerian Sosial serta Pemerintah Propinsi Jawa Barat.
“Kami berencana mengirimkan surat formal. Sampai dengan saat ini, permohonan PBG-nya (Persetujuan Bangunan Gedung) belum juga diajukan,” ujar Farhan di Balairung Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, pada hari Minggu, 18 Mei 2025.
Dia juga menekankan bahwa Pemerintah Pusat, yaitu Kementerian Sosial serta PemerintahProvinsi Jawa Barat, harus memperhatikan peranan Pemerintah Kota Bandung yang bertanggung jawab untuk melindungi bangunan-bangunan cagar budaya bersejarah di wilayah tersebut.
“Sungguh ganjil, bagaimana pemerintah pusat dan pemerintah provinsi tak memberikan teladan yang baik pada publik? Jika berencana merobohkan lalu membangun kembali, seharusnya ada izin PBG terlebih dahulu,” jelasnya.
Farhan menginginkan agar Kementerian Sosial dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa bertemu guna mendiskusikan masalah penggusuran di SLB Negeri Pajajaran.
“Kami perlu meninjau terlebih dahulu struktur hukum mulai dari PERDA sampai Undang-Undang, beserta wewenang setiap daerah. Oleh karena itu, kami akan mengadakan pembahasan ini dalam suasana dialog yang sehat dan penuh pertimbangan,” jelasnya.
Wali Kota Bandung menyatakan bahwa dia tidak akan mengganggu wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat beserta Kementerian Sosial sebagai pemilik dan manajer area Sentra Wyata Guna.
Dia mengutamakan perhatiannya pada kemungkinan pelanggaran Peraturan Daerah tentang Pelindungan Cagar Budaya Bersejarah di Kota Bandung berkaitan dengan penghancuran bangunan SLB Wyata Guna.
“Saya hanya ingin menyampaikan terkait undang-undang bahwa bangunan tersebut merupakan cagar budaya yang perlu dijaga. Jika ada pertanyaan mengenai pelanggaran hak anak, mohon untuk menanyakan kepada Pemerintah Provinsi. Sedangkan jika berkenaan dengan program pendidikan bagi rakyat, harap bertanya kepada Kementerian Sosial,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Sosial menyangkal tuduhan yang menyatakan bahwa mereka merelokasi SLB Negeri Pajajaran guna mendirikan Sekolah Rakyat.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Supomo, menyatakan tegas bahwa tak terdapat kebijakan apapun dari Kementerian Sosial yang bertujuan untuk mendeportasi murid-murid di SLBN A Padjadjaran.
“Bila saat ini ada dugaan bahwa akan dipindahkan atau diusir, hal tersebut sepenuhnya salah. Justru kami yang menjamin kepentingan semua pihak,” tegas Supomo.
Dia menyebutkan bahwa pembongkaran gedung dilaksanakan untuk memperbaharui infrastruktur yang mendukung proses pendidikan dan KBM.
Kementerian Sosial pun telah memberi persetujuan atas proposal yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat supaya pusat layanan Sentra Wyata Guna bisa digunakan secara bersama-sama untuk beragam tujuan, seperti pendidikan serta rehabilitasi sosial.
“Kami menyesuaikan proposal yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Struktur bangunan di Sentra Wyata Guna dapat difungsikan secara bersamaan: untuk SLB, Sekolah Rakyat, serta program rehabilitasi sosial terus dilaksanakan,” jelasnya.