SIM Keliling di Bandung Mulai Hari Ini, 19 Mei 2025

SIM Keliling di Bandung Mulai Hari Ini, 19 Mei 2025


jabar.lowongankerja.asia

, Kota Bandung – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung telah meluncurkan program SIM Keliling guna memberikan kemudahan bagi warga setempat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pada hari ini atau Senin (19/5/2025), fasilitas tersebut aktif di dua lokasi yaitu Dago Plaza yang terletak di Jalan Ir H Djuanda dan juga ITC Kebon Kalapa yang ada di Jalan Moch Toha, Kota Bandung.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya menangani pengajuan perpanjangan untuk SIM A dan C saja, terutama bagi mereka yang masa berlaku surat izin mengemudi sudah habis.

Untuk proses pembuatan SIM, masyarakat masih perlu melakukannya di kantor Polrestabes Bandung.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 mengenai Pendapatan Negara Bukan Pajak, tarif untuk memperbarui SIM A adalah Rp 80.000 serta SIM C senilai Rp 75.000.

Selanjutnya, premi asuransi senilai Rp 80.000 serta biaya pemeriksaan kesehatan Rp 50.000 harus dibayar.

Pada saat memperbarui SIM, masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen penting termasuk fotokopi KTP aktif, fotokopi serta aslinya SIM sebelumnya, Surat Keterangan Sehat, dan hasil tes psikologi untuk SIM.

Perpanjangan SIM berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan ini mengenai pengemudi tanpa SIM terdapat pada Pasal 281.

(mcr27/jpnn)

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *