- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
local news, news, telecommunicationslocal news, news, telecommunications - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
13
jabar.
, Kota Bandung – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung telah meluncurkan program SIM Keliling yang dapat diakses oleh warga kota guna melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada hari ini atau Sabtu (3/5/2025), layanan tersebut aktif di dua lokasi yaitu Dago Plaza yang terletak di Jalan Ir H Djuanda dan juga King’s Shopping Center yang ada di Jalan Kepatihan, Bandung.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya menangani permohonan perpanjangan untuk SIM A dan C saja jika masa berlaku sudah habis.
Untuk prosedur pengadaan SIM, masyarakat masih perlu melakukannya di kantor Polrestabes Bandung.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016 mengenai Pendapatan Negara Bukan Pajak, tarif untuk memperbarui SIM A adalah senilai Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp 75.000.
Selanjutnya, premi asuransi senilai Rp 80.000 serta pemeriksaan kesehatan berbiaya Rp 50.000.
Pada saat memperbarui SIM, penduduk diminta menyertakan beberapa dokumen penting seperti salinan KTP aktif, salinan SIM sebelumnya beserta aslinya, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi untuk SIM.
Perpanjangan SIM tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 seputar Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan ini mengenai pengemudi tanpa SIM terdapat pada Pasal 281.
(mcr27/jpnn)