Sidang Doris dan Riris: Jaksa Minta 4 Bulan Penjara, Keluarga Berjuang untuk Keadilan

Sidang Doris dan Riris: Jaksa Minta 4 Bulan Penjara, Keluarga Berjuang untuk Keadilan


lowongankerja.asia

Medan, Sumatera Utara
— Persidangan berlanjut untuk kasus melibatkan Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung diproses lagi hari ini di Pengadilan Negeri Medan. Di dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan sanksi dengan hukuman empat bulan kurungan bagi kedua tersangka tersebut. Keputusan tuntutan ini mendapat respons negatif dari kelompok keluarga mereka yang percaya bahwa keduanya adalah korban, tidak seharusnya menjadi dalang utamanya.

Menurut keluarga, Doris dan Riris merupakan korban provokasi oleh ketiga orang bersalah lainnya yang saat ini dikejar kepolisian sebagai DPO alias Daftar Pencarian Orang. Mereka adalah Erika br Siringoringo, Arini Ruth Yuni br Siringoringo, serta Nur Intan br Nababan. Para individu tersebut dicurigai bertindak sebagai otak dibalik peristiwa yang menyeret Doris dan Riris terlibat.

Sebelumnya, tiga orang itu sudah dinyatakan sebagai Daftar Pencari Handai (DPO) oleh polisi karena diduga terlibat dalam kasus pemukulan berdasarkan Pasal 170 bersama-sama dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang HukumPidana (KUHP). Petugas melakukan operasi pencarian serta penggeledahan di kediaman mereka tetapi tidak menemukan siapa pun. Ketiganya diyakini kabur keluar negeri.

Pada rincian sidang, sesuai dengan kesaksian para saksi serta video dari sistem keamanan yang dipertunjukkan, terungkap bahwa Erika br Siringoringo adalah orang pertama yang menyerang Doris dan Riris. Peristiwa ini terjadi ketika mereka sedang menyampaikan penghargaan akhir untuk anggota keluarga mereka yang baru meninggal dunia di rumah tante mereka.

Keluarga merasa sangat letdown terhadap dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum. Doris dan Riris sebenarnya adalah korban, bukan tersangka utamanya,” ungkap wakil dari keluaga saat berbicara dengan jurnalis. “Kami meminta polisi untuk lebih serius dalam mengejar ketiganya yang masih buron serta membawa mereka ke persidangan. Mereka harus dipertanggungjawabkan atas tindakan mereka.

Keluarga turut menginginkan agar jalannya hukum bisa dilakukan secara adil, jelas, serta sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Mereka menyatakan bakal tetap berusaha untuk mencari keadilan bagi Doris dan Riris sampai reputasi baik mereka dipulihkan dalam pandangan masyarakat umum.

“Kami mengharapkan Majelis Hakim untuk memperhatikan semua bukti yang tersedia dan kemudian membela Doris serta Riris dari setiap tuduhan hukum. Kedua belah pihak pantas diberi kesempatan untuk rehabilitasi reputasi mereka dan dilepaskan dari cap buruk yang telah lama melekat,” demikian penutupan pernyataan keluarga tersebut.

JOIN CHANNEL KAMI

Dapatkan Notifikasi Update Info Lowongan Terbaru Melalui :

  1. CHANNEL WHATSAPP
  2. CHANNEL TELEGRAM
  3. POSTINGAN INSTAGRAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *