- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
crime, incident, news, police reports, roadscrime, incident, news, police reports, roads - Sistem:
Tidak diketahui - Harga:
USD 0 - Dilihat:
16
lowongankerja.asia
– Beredar luas di media sosial sebuah rekaman yang menunjukkan seorang pengendara sepeda motor menjadi emosi setelah melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kasablanka karena diperingatkan dengan klakson oleh mobil Toyota Innova Zenix pada hari Selasa, 30 April 2025.
Bukan di jalur kiri, malah pengendara sepeda motor tersebut berada di sisi kanan dan sama sekali tak memberikan jalan.
Telah diketahui bahwa pengendara sepeda motor dilarang melintasi rute itu karena sangat berbahaya, namun malahan sang pemotor nekad untuk melakukannya.
Video tersebut menjadi viral sesaat setelah diposting oleh akun Instagram @lbj_jakarta pada hari Senin, 5 Mei 2025.
“Pengendara sepeda motor dengan plat nomor F-6298-JW itu terlihat enggan mengizinkan jalannya untuk dilewati oleh pengemudi mobil yang ingin melaju lebih dulu. Bahkan, dia kelihatan marah ketika beberapa kendaraan di belakangnya mengejek menggunakan klakson,” demikian tertulis dalam unggahan akun tersebut.
Merespons kejadian itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menyebut bahwa pengemudi sepeda motor dapat dihukum dengan denda tilangan senilai Rp 500 ribu.
“Ketinggian tersebut yaitu lebih dari lima meter bisa menjadi risiko bagi sepeda motor akibat kekuatan angin yang lumayan kuat,” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani ketika ditanya oleh lowongankerja.asia.
Menurut dia, para pengendara sepeda motor yang melintasi JLNT telah mengabaikan peraturan dan berpotensi mendapat hukuman. Hal ini dijelaskan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya pada Pasal 287 ayat 1 dan 2.
Menurut ketentuan dalam undang-undang itu, siapa pun yang mengendarai mobil di jalanan sambil melanggar peraturan pemerintahan dan ditunjukkan oleh petunjuk rambu lalu lintas ataupun instrumen pengendali arus lalu lintas bisa mendapatkan hukuman penjara maksimal dua bulan atau harus membayar denda sebesar Rp 500.000.
Meskipun telah dipasangi tanda peringatan, banyak pengendara sepeda motor yang masih berani menembus dan menggunakan jalanan flyover itu, karena mereka mengira akan mendapatkan waktu tempuh yang lebih singkat.
Sebenarnya hal ini sangat berisiko dan dapat membahayakan nyawa si pemotor tersebut maupun pengguna jalan lainnya.